-->
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi0EAIKwCOewMUoWNW47WuQuK72ih6QOPHJMRnpU7DCntRrpBQYD0o5Au6P11bCxnpJNDyOsxBp3IdFHzFFSPAhWzvyrKdEvmE6apWlbXqIYFWABnyl7NEMlrMlUwM4NCgpGmaNl5NRvf2UlfxXkv1HMk7-eaoiksbqMkaflEi0HsdjsFR5l1RhIhyphenhyphenOdiE/s16000/05e2cdf2-5f47-4771-880d-c7f1667e3450.jpeg

Diduga Abaikan UU Perlindungan Anak, Kanit dan Penyidik Polsek Medan Labuhan Dilaporkan ke Propam

Diduga Abaikan UU Perlindungan Anak, Kanit dan Penyidik Polsek Medan Labuhan Dilaporkan ke Propam



MEDAN – Perisainusantara.com 

Dua personel Polsek Medan Labuhan, yakni Kanit Reskrim AKP H.N dan penyidik Aipda S, resmi dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara pada Senin (2/6/2025). Keduanya diduga melanggar prosedur hukum dalam penanganan perkara yang melibatkan anak di bawah umur.

Laporan tersebut mencuat usai keduanya dinilai tidak mengindahkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, khususnya dalam menangani kasus yang melibatkan MS (16), seorang pelajar SMA kelas 10 asal Marelan yang tersangkut perkara tawuran.

Pihak keluarga M.S bersama perwakilan dari DPD LSM Penjara Sumut diketahui telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun, permintaan itu ditolak oleh penyidik tanpa alasan yang memadai.

Tidak hanya itu, penyidik Aipda S, juga disorot lantaran dianggap lalai dalam menjaga kerahasiaan identitas anak. Ia diduga menyebarkan data pribadi M.S dan anak lainnya ke grup WhatsApp, yang jelas-jelas bertentangan dengan prinsip perlindungan anak.

Saiful Azhar dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan turut angkat bicara terkait hal ini. Ia menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 32 ayat 1 UU No.11 Tahun 2012, penangguhan penahanan sangat dimungkinkan, apalagi jika anak tersebut bukan pelaku utama dalam perkara pidana.

“Anak yang berhadapan dengan hukum memiliki hak untuk diperlakukan secara khusus, termasuk dalam hal penahanan. Upaya penangguhan harus dilihat secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Medan Labuhan terkait laporan yang dilayangkan ke Propam tersebut.

(boim)



Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel

Label

Budaya (16) Kesehatan (21) Organisasi (302) Pemerintahan (222) Pendidikan (152) Polri/TNI (6) Sumatera Utara (29) ekonomi (3) politik (151) sosial (108)

Arsip Blog

FOUNDER’S MEDIA SIBER BATU BARA



 


Strategi Inalum Perluas Pangsa Pasar Aluminium Global

 


Mengenal Tiga Jenis Produk Aluminium dari INALUM

 


Tentang Inalum