Kepala SKPD dan Tanggung Jawab Tegak Lurus ke Pemerintah
Batu Bara – Perisainusantara.com
Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang sebelumnya lebih dikenal sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), merupakan elemen vital dalam struktur pemerintahan daerah. Mereka berada langsung di bawah kendali kepala daerah seperti gubernur, bupati, maupun wali kota, dan berfungsi sebagai eksekutor utama kebijakan serta pengguna anggaran publik yang bersumber dari APBD.
Sebagaimana kementerian dan lembaga di tingkat pusat yang mendukung Presiden dalam menuntaskan visi pembangunan nasional, OPD di daerah pun mengemban peran strategis dalam merancang dan mengeksekusi program kerja secara efektif, efisien, serta akuntabel. Kepala OPD pun diberi wewenang penuh dalam pelaksanaan tugas, namun di sisi lain harus memegang teguh prinsip-prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
AAUPB bukan sekadar jargon birokrasi. Ia menjadi fondasi etik dan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Prinsip ini mengikat setiap penyelenggara negara untuk menjunjung norma kesusilaan, kepatutan, kepatuhan terhadap hukum, dan menjauhi praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN).
Menurut pakar hukum administrasi negara, Jazim Hamidi (dalam kutipan Ridwan HR), AAUPB memiliki tiga peran penting: sebagai pedoman kerja bagi pejabat publik, sebagai alat uji kebijakan oleh hakim, dan sebagai dasar masyarakat untuk menggugat tindakan administratif yang dianggap merugikan. Ridwan HR sendiri menekankan bahwa AAUPB juga penting dalam menyusun regulasi, membantu penafsiran hukum yang kabur, hingga menjadi dasar uji materi bagi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Salah satu asas utama dalam AAUPB adalah asas kepastian hukum. Asas ini menekankan pentingnya pelaksanaan pemerintahan berdasarkan regulasi yang jelas, konsisten, dan adil. Dengan demikian, setiap pengambilan kebijakan harus didasari hukum yang tidak berubah-ubah dan bisa dipertanggungjawabkan.
Lebih dari itu, pelaksanaan pemerintahan setiap tahun akan diuji oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menilai aspek administrasi dan keuangan. Pemeriksaan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk evaluasi menyeluruh yang bisa berujung pada sanksi serius jika ditemukan pelanggaran. Bahkan, ketidakpatuhan bisa berimplikasi pada sanksi hukum berat, termasuk pidana korupsi.
Namun sayangnya, dinamika birokrasi di Kabupaten Batu Bara menunjukkan potret yang mengkhawatirkan. Fenomena mundurnya sejumlah pejabat OPD, kosongnya kursi jabatan, hingga maraknya rumor di kalangan eselon menjadi sinyal buruknya pelaksanaan prinsip-prinsip AAUPB di daerah ini. Hal ini mengindikasikan bahwa kepala OPD belum sepenuhnya menjalankan peran strategisnya secara utuh dan bertanggung jawab. Padahal, dalam konteks pertanggungjawaban hukum, yang paling banyak terjerat bukanlah kepala daerah, melainkan kepala OPD itu sendiri.
Sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto, yang secara tegas melalui pesan-pesan dalam forum retret dan pengarahan kabinet menekankan pentingnya pelayanan publik yang bebas dari KKN, para kepala OPD di daerah harus segera berbenah. Kepala daerah adalah representasi vertikal langsung dari Presiden dalam melaksanakan agenda pembangunan nasional, dan para kepala OPD merupakan ujung tombak realisasi teknisnya.
Dengan anggaran yang disediakan oleh pemerintah pusat dan dukungan politik yang kuat dari pimpinan daerah, para kepala OPD tak lagi punya alasan untuk bimbang atau ragu. Tugas mereka jelas: melayani rakyat, menjalankan program pembangunan, dan menjaga integritas jabatan. Dalam konteks ini, keberhasilan kepala daerah dalam mewujudkan janji pembangunan sangat ditentukan oleh kinerja loyal dan profesional kepala OPD.
Kini, saatnya para pejabat birokrasi di Batu Bara menegakkan kembali semangat pelayanan publik yang bersih dan berorientasi hasil. Hanya dengan begitu, arah pembangunan daerah dapat selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo, demi terwujudnya Indonesia yang maju dan sejahtera dalam lima tahun ke depan.
(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar