DPRD Batu Bara Gelar Rapat Paripurna, Fraksi-Fraksi Sampaikan Pandangan Umum atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024
Batu Bara – Perisainusantara.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna pada Senin, 16 Juni 2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Nota Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Rapat dimulai pukul 10.00 WIB dan dihadiri oleh Ketua DPRD Safi’i, SH, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Batu Bara yang diwakili oleh Asisten I, Edwin Alzrin, S.Sos., M.Si. Sekretaris DPRD Izhar Fauzi, SH, para anggota DPRD, pimpinan OPD, dan unsur Forkopimda turut serta dalam kegiatan ini.
Dalam forum tersebut, seluruh fraksi memberikan respons dan pandangan masing-masing terhadap Ranperda yang diajukan. Berikut rangkuman penyampaian dari masing-masing fraksi:
Fraksi PDI Perjuangan, melalui juru bicaranya Rachel Rismanauli Perangin-angin, menilai bahwa Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 layak untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan selanjutnya bersama Panitia Khusus (Pansus) yang akan dibentuk sesuai ketentuan perundang-undangan.
Fraksi GERINDRA, yang diwakili Muhammad Ridwan, menyerahkan sepenuhnya proses pembahasan lanjutan kepada Pansus bersama OPD terkait. Fraksi ini menekankan pentingnya pembahasan yang profesional, objektif, taat asas, dan bertanggung jawab.
Fraksi PKS, melalui Suminah, menyatakan bahwa pembahasan lebih mendalam terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024 akan difokuskan dalam forum Pansus LKPD yang akan datang, mengingat banyaknya poin yang perlu dicermati.
Fraksi PAN, lewat juru bicaranya Syaiful Bahri, mendorong agar Ranperda segera dibahas dalam tingkat berikutnya untuk mempercepat proses persetujuan.
Fraksi KDRI, yang diwakili Syahril Siahaan, SH, menyatakan pentingnya pembahasan lanjutan atas Ranperda tersebut oleh DPRD. Fraksi ini juga mendorong pembentukan Pansus untuk mendalami pelaksanaan APBD 2024 secara lebih komprehensif.
Fraksi Karya Pembangunan Nasional (KPN), lewat pandangan Suriadi, berharap agar Ranperda dapat dibahas dan disepakati tepat waktu. Fraksi ini mengacu pada Permendagri No. 77 Tahun 2020 yang mengatur batas waktu pembahasan bersama DPRD dan kepala daerah, yaitu maksimal tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Seluruh pandangan umum yang telah disampaikan menjadi dasar penting untuk melangkah ke proses berikutnya dalam tahapan legislasi daerah, khususnya dalam menyusun pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran yang transparan dan akuntabel.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar