-->
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi0EAIKwCOewMUoWNW47WuQuK72ih6QOPHJMRnpU7DCntRrpBQYD0o5Au6P11bCxnpJNDyOsxBp3IdFHzFFSPAhWzvyrKdEvmE6apWlbXqIYFWABnyl7NEMlrMlUwM4NCgpGmaNl5NRvf2UlfxXkv1HMk7-eaoiksbqMkaflEi0HsdjsFR5l1RhIhyphenhyphenOdiE/s16000/05e2cdf2-5f47-4771-880d-c7f1667e3450.jpeg

Pengedar Shabu di Ujung Kubu, Sita Barang Bukti

Satresnarkoba Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Shabu di Ujung Kubu, Sita Barang Bukti



BATU BARA – Perisainusantara.com 

Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial YS (38), warga Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, diamankan saat diduga melakukan transaksi narkoba jenis sabu, Jumat (20/6/2025) sore.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB, berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba yang dipimpin IPTU Jimmy R. Sitorus, SH.

Dalam operasi yang digelar di Desa Ujung Kubu, petugas berhasil menangkap tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Dari tangan tersangka, diamankan: satu plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,51 gram, Tiga plastik klip kosong, Sebuah kotak rokok, Uang tunai sebesar Rp152.000

Dua personel kepolisian yang turut serta sebagai saksi penangkapan adalah BRIPKA Hendra dan BRIPDA Rezi Saragih.

Menurut keterangan resmi Polres Batu Bara, tersangka YS mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Saat ini ia telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, SH, MH, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

“Penanganan tak berhenti pada penangkapan. Barang bukti akan segera dikirim ke Laboratorium Forensik, dan penyidikan akan dilanjutkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar Kapolres.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Langkah-langkah yang telah dilakukan meliputi pengamanan tersangka, penyitaan barang bukti, pengumpulan keterangan saksi, serta gelar perkara untuk penanganan lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Batu Bara juga menyatakan akan terus melakukan pemberantasan narkoba secara tegas dan terukur di seluruh wilayah hukum mereka.

(wellas)




Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel

Label

Budaya (16) Kesehatan (22) Organisasi (306) Pemerintahan (239) Pendidikan (152) Polri/TNI (6) Sumatera Utara (29) ekonomi (3) politik (151) sosial (108)

Arsip Blog

FOUNDER’S MEDIA SIBER BATU BARA



 


Strategi Inalum Perluas Pangsa Pasar Aluminium Global

 


Mengenal Tiga Jenis Produk Aluminium dari INALUM

 


Tentang Inalum