-->
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi0EAIKwCOewMUoWNW47WuQuK72ih6QOPHJMRnpU7DCntRrpBQYD0o5Au6P11bCxnpJNDyOsxBp3IdFHzFFSPAhWzvyrKdEvmE6apWlbXqIYFWABnyl7NEMlrMlUwM4NCgpGmaNl5NRvf2UlfxXkv1HMk7-eaoiksbqMkaflEi0HsdjsFR5l1RhIhyphenhyphenOdiE/s16000/05e2cdf2-5f47-4771-880d-c7f1667e3450.jpeg

DPRD Batu Bara Bahas Nota Ranperda RPJMD 2025–2029, Wujudkan Visi Kabupaten BAHAGIA

DPRD Batu Bara Bahas Nota Ranperda RPJMD 2025–2029, Wujudkan Visi Kabupaten BAHAGIA



Batu Bara – Perisainusantara.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Batu Bara Tahun 2025–2029. Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD pada Senin, 23 Juni 2025, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Safi’i, SH, didampingi Wakil Ketua Rodial, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, SE., M.AP, Sekwan Izhar Fauzi, SH, seluruh anggota DPRD, jajaran OPD, serta unsur Forkopimda.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen strategis lima tahunan yang wajib disusun pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang. RPJMD 2025–2029 ini akan menjadi dasar pijakan arah pembangunan Kabupaten Batu Bara lima tahun ke depan, sekaligus menjadi pelaksanaan awal dari RPJPD 2025–2045.

Dokumen perencanaan ini disusun berdasarkan visi besar pembangunan daerah: “Mewujudkan Kabupaten Batu Bara yang BAHAGIA”, dengan makna filosofis: Berorientasi Pelayanan, Amanah, Harmonis, Akuntabel, Giat, Inovatif, dan Adil.

Untuk merealisasikan visi tersebut, tujuh misi strategis ditetapkan, mulai dari penguatan pelayanan publik, pembangunan ekonomi berbasis kepercayaan, hingga pemerataan pembangunan yang berkeadilan.

RPJMD ini disusun tidak hanya merujuk pada RPJPD Kabupaten Batu Bara, tetapi juga mengacu pada RPJMD Provinsi Sumatera Utara serta RPJMN 2025–2029. Pedoman hukum yang digunakan mencakup UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta aturan teknis Permendagri No. 86 Tahun 2017 dan Instruksi Mendagri No. 2 Tahun 2025.

Beberapa prioritas pembangunan yang diangkat dalam RPJMD ini antara lain: Penguatan kualitas SDM melalui pelayanan dasar di sektor kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial,  Transformasi ekonomi inklusif berbasis digitalisasi, hilirisasi industri, dan penguatan inovasi, Reformasi birokrasi melalui tata kelola pemerintahan yang modern dan adaptif, Stabilitas sosial dan supremasi hukum yang inklusif, Ketahanan budaya dan ekologi melalui pelestarian warisan lokal serta mitigasi perubahan iklim.

Penyusunan RPJMD ini telah melewati tahapan penting seperti konsultasi publik, forum pembahasan, dan Musrenbang. Kini, dokumen telah diajukan ke DPRD untuk dibahas dan disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Wakil Bupati berharap seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat dapat mendukung implementasi RPJMD secara sinergis. Dengan arah pembangunan yang jelas dan dukungan kolektif, diharapkan Kabupaten Batu Bara dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, memperluas lapangan kerja, menurunkan angka kemiskinan, serta meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM).

(wellas)


Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel

Label

Budaya (16) Kesehatan (22) Organisasi (306) Pemerintahan (239) Pendidikan (152) Polri/TNI (6) Sumatera Utara (29) ekonomi (3) politik (151) sosial (108)

Arsip Blog

FOUNDER’S MEDIA SIBER BATU BARA



 


Strategi Inalum Perluas Pangsa Pasar Aluminium Global

 


Mengenal Tiga Jenis Produk Aluminium dari INALUM

 


Tentang Inalum