Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Sopir Pengedar Sabu di Indrapura
Batu Bara – Perisainusantara.com
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial RS alias B (44), warga Desa Aras, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, berhasil diringkus petugas di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi di Gang Krakatau, Kelurahan Indrapura, pada Kamis (12/6/2025) malam.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Mendapat laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh IPDA Harry P. Putra, SH langsung bergerak melakukan penyelidikan. Sekira pukul 20.30 WIB, polisi mendapati tersangka sedang duduk di depan sebuah meja, yang di atasnya ditemukan sejumlah barang mencurigakan.
Dari lokasi, petugas mengamankan delapan paket sabu siap edar, terdiri dari satu plastik klip sedang dengan berat bruto 0,63 gram, serta tujuh klip kecil seberat total 1,05 gram. Selain itu, polisi juga menyita berbagai perlengkapan lain seperti satu timbangan digital, 39 plastik kosong ukuran kecil, 25 pipet, satu pipet berbentuk skop, tiga mancis, satu kaleng rokok, dan satu mangkok plastik.
Tersangka yang berprofesi sebagai sopir ini langsung digelandang ke Mapolres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses P. Panjaitan, SH, mengatakan pihaknya telah mengamankan tersangka beserta barang bukti, serta tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. “Kami akan lanjutkan dengan pengembangan jaringan, pemeriksaan saksi-saksi, dan mengirim barang bukti ke laboratorium forensik,” ujar AKP Ramses Panjaitan, mengakhiri.
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar