-->
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi0EAIKwCOewMUoWNW47WuQuK72ih6QOPHJMRnpU7DCntRrpBQYD0o5Au6P11bCxnpJNDyOsxBp3IdFHzFFSPAhWzvyrKdEvmE6apWlbXqIYFWABnyl7NEMlrMlUwM4NCgpGmaNl5NRvf2UlfxXkv1HMk7-eaoiksbqMkaflEi0HsdjsFR5l1RhIhyphenhyphenOdiE/s16000/05e2cdf2-5f47-4771-880d-c7f1667e3450.jpeg

Diduga Rekrut Honorer Belum Lulus SMA, Disdik Batu Bara Diminta Telusuri Dugaan Pelanggaran Administrasi di SDN 05 Talawi

Diduga Rekrut Honorer Belum Lulus SMA, Disdik Batu Bara Diminta Telusuri Dugaan Pelanggaran Administrasi di SDN 05 Talawi



Batu Bara – Perisainusantara.com 

Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Batu Bara diminta segera turun tangan menyikapi dugaan pelanggaran administrasi di SD Negeri 05 Talawi. Sorotan tajam mengarah kepada Kepala Sekolah Fitri Yani, yang diduga melakukan pembiaran terhadap penugasan tenaga honorer tanpa kelengkapan kualifikasi pendidikan.

Informasi yang dihimpun Selasa (03/06/25) menyebutkan, seorang tenaga honorer berinisial PA sempat menggantikan guru yang sedang cuti melahirkan selama sekitar dua bulan. Ironisnya, saat menjalankan tugas sebagai guru pengganti, PA diketahui belum mengantongi ijazah SMA sederajat, apalagi gelar sarjana yang menjadi syarat dasar bagi seorang tenaga pendidik.

Kepada awak media, Kepala Sekolah SDN 05, Fitri Yani, mengakui bahwa PA telah tercatat sebagai pembantu operator sekolah dan terdaftar dalam sistem Dapodik sejak Desember 2024. Ia juga menyebut bahwa PA mulai aktif di sekolah sejak Oktober 2024 dan menerima honorarium dari Dana BOS. Namun, terkait status PA sebagai guru pengganti, sang kepala sekolah terkesan menghindar dan hanya menyebut PA sesekali menggantikan guru yang berhalangan hadir.

“Benar, PA pembantu operator dan sudah masuk Dapodik mulai Desember 2024. Kalau menggantikan guru, paling satu hari saja, Pak,” ujar Fitri Yani.

Sementara itu, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Batu Bara, Daniel, menegaskan bahwa proses validasi data dalam Dapodik tidak bisa dilakukan secara instan. Menurutnya, masuknya tenaga honorer dalam sistem butuh waktu yang tidak menentu, bahkan bisa memakan waktu hingga satu tahun.

“Proses masuk ke Dapodik tidak bisa cepat, bisa enam bulan bahkan lebih sejak lamaran diterima,” kata Daniel.

Lebih lanjut, Kabid GTK mengingatkan bahwa setiap kepala sekolah wajib melaporkan secara resmi penambahan tenaga honorer ke Dinas Pendidikan. Saat dikonfirmasi soal surat pemberitahuan dari SDN 05 terkait kehadiran PA, Daniel menyatakan akan melakukan pengecekan lebih lanjut.

“Besok saya cek suratnya dan akan saya konfirmasi langsung ke kepala sekolahnya,” tegasnya.

Atas dugaan ketidakpatuhan tersebut, awak media berharap tidak ada upaya penyelesaian tertutup atau kompromi antara pihak sekolah dan Dinas Pendidikan sebelum dilakukan investigasi yang objektif. Penelusuran terhadap kasus ini akan terus dilakukan untuk mengungkap apakah benar terjadi pelanggaran prosedural dalam pengangkatan tenaga honorer yang belum memenuhi syarat pendidikan formal di SDN 05 Talawi.

(yus)


Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel

Label

Budaya (16) Kesehatan (21) Organisasi (302) Pemerintahan (222) Pendidikan (152) Polri/TNI (6) Sumatera Utara (29) ekonomi (3) politik (151) sosial (108)

Arsip Blog

FOUNDER’S MEDIA SIBER BATU BARA



 


Strategi Inalum Perluas Pangsa Pasar Aluminium Global

 


Mengenal Tiga Jenis Produk Aluminium dari INALUM

 


Tentang Inalum