-->
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi0EAIKwCOewMUoWNW47WuQuK72ih6QOPHJMRnpU7DCntRrpBQYD0o5Au6P11bCxnpJNDyOsxBp3IdFHzFFSPAhWzvyrKdEvmE6apWlbXqIYFWABnyl7NEMlrMlUwM4NCgpGmaNl5NRvf2UlfxXkv1HMk7-eaoiksbqMkaflEi0HsdjsFR5l1RhIhyphenhyphenOdiE/s16000/05e2cdf2-5f47-4771-880d-c7f1667e3450.jpeg

PT. MKMM Diduga Sarat Dengan Pelanggaran Ketenagakerjaan

Batu Bara-Sumut, perisainusantara.com |Perusahaan PT. Mario Kasih Mega Mandiri (PT. MKMM ) yang terletak di dusun 6 desa Brohol diduga sarat dengan pelanggaran hak normatif karyawannya. Terkuak dari kecelakaan kerja yang di alami salah seorang karyawan PT. MKMM tanpa perlindungan jaminan Sosial  BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. 

Dari keterangan salah seorang karyawan berinisial D menjelaskan kecelakaan kerja terjadi pada tanggal 06 November 2025 lalu, dengan  pecahnya air spin dari tank besar mengakibatkan sebahagia tubuh tersiram air panas. Ironisnya tidak ada jaminan sosial maupun santunan yang diberikan PT. MKMM kepada korban. Batu Bara, 24/12/2025.

Pelanggaran PT. MKMM ini jelas sebagaimana diatur dalam UU 24 Tahun 2011 dan PP 86/201 Perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan dapat dikenakan sanksi administratif (teguran tertulis, denda, hingga tidak mendapat pelayanan publik tertentu seperti izin usaha) dan bahkan pidana penjara (maksimal 8 tahun) atau denda maksimal Rp1 Miliar. 

Ternyata bukan hanya jaminan keselamatan saja yang PT. MKMM kangkangi, hak normatif seperti gaji dan uang lembur juga tidak sesuai aturan ketenagakerjaan. PT. MKMM membayar Gaji 86ribu per hari, lembur 10ribu per jam. Jelas perusahaan ini mengangkangi undang-undang ketenagakerjaan maupun cipta kerja.

Perusahaan yang tidak membayar gaji sesuai UMR bisa dikenakan sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun, serta denda minimal Rp100 juta hingga Rp400 juta, berdasarkan UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023) yang mengubah UU Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 81 angka 63 dan 66. Pelanggaran ini diancam pidana penjara dan/atau denda.

Ketua Buruh FSB Nikeuba Kab. Batu Yusribajang angkat bicara.“ Masih ada perusahaan seperti ini di Kab. Batu Bara yang tidak patuh hukum, membuat para pekerja serasa dijajah. Persoalan ini sangat serius akan kami  laporkan secara resmi ke pengawasan ketenagakerjaan maupun ke penegak hukum terkait. Jelas ini ada pidananya. Tegas Bajang.

Lanjut Bajang “ Hak jaminan sosial, Gaji, lembur, cuti itu adalah hak Notmatif, kami akan proses sesuai undang-undang yang berlaku. Perusahaan seperti ini tidak layak berkembang di Kab. Batu Bara, mencari keuntungan dari penderitaan para pekerja. Tutup Bajang.

Dari keterangan Pekerja dan Ketua Buruh mereka berharap kepada pengawas ketengakerjaan maupun penegak hukum terkait tidak tutup mata dalam persoalan ini, Proses sesuai aturan jangan jadikan masyarakat khususnya pekerja Kab. Baru Bara dijajah oleh pengusaha nakal yang tidak patuh aturan hukum.

Awak media mencoba mengkonfirmasi pimpinan perusahaan yaitu R. Manurung dengan pertanyaaan melalaui via WhatsApp terkait persoalan kecelakaan kerja, BPJS, Gaji dan lainnya.

R.Manurung sebagai pemilik perusahaan MKMM menjawab dengan kalimat “Suru aja berhenti bekerja.saya tdk ada mendapat apa" dari pabrik sampai sekarang, Bapak jagan taya saya, taya aja langsung, tanya aja langsung, Saya punya anggota di pabrik Apa alasannya biar di jelaskan sama kamu.

R. Manurung sebagai pemilik perusahaan yang bertanggung jawab atas perusahaannya berdalih dan tidak satupun pertanyaan awak media beliau jawab. 


(Yunan)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel

Label

Budaya (18) Kesehatan (22) Organisasi (330) Pemerintahan (408) Pendidikan (158) Polri/TNI (6) Sumatera Utara (29) ekonomi (3) politik (151) sosial (109)

Arsip Blog

FOUNDER’S MEDIA SIBER BATU BARA



 


Strategi Inalum Perluas Pangsa Pasar Aluminium Global

 


Mengenal Tiga Jenis Produk Aluminium dari INALUM

 


Tentang Inalum