KPAD Batu Bara Laporkan Dugaan Intimidasi Anak oleh Oknum Keamanan PT PSU ke DPRD
BATU BARA – Perisainusantara.com
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Batu Bara menyampaikan laporan resmi kepada DPRD Kabupaten Batu Bara terkait dugaan intimidasi yang dialami lima orang anak oleh oknum petugas keamanan PT PSU. Peristiwa tersebut terjadi setelah kelima anak diamankan di pos keamanan perusahaan di Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara, Selasa (23/12/2025).
Kelima anak tersebut dituding mengambil berondolan kelapa sawit yang sudah membusuk di area perkebunan perusahaan. Akibat perlakuan yang mereka terima, anak-anak tersebut dilaporkan mengalami trauma psikologis hingga enggan kembali mengikuti kegiatan belajar di sekolah.
Menindaklanjuti laporan KPAD, Komisi III DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi III Agung Setiawan, didampingi Usman Atim, Fahri Maliala, H. Milhan, serta anggota Komisi III lainnya.
RDP tersebut menghadirkan perwakilan PT PSU, Suheri, yang menjabat sebagai Kepala Tata Usaha sekaligus Kepala Desa Perkebunan Tanjung Kasau dan Humas PT PSU, bersama sejumlah staf serta dua komandan regu pengamanan yang disebut terlibat langsung dalam kejadian tersebut.
Sementara dari pihak KPAD Batu Bara, hadir Helmi Syam Damanik, Ismail, M. Raqik, Sony Agatha, Ihsan Matondang, dan Rudi Harmoko.
Namun, jalannya RDP dinilai belum memuaskan DPRD. Pihak PT PSU dianggap tidak menunjukkan sikap tanggung jawab yang utuh dan terkesan saling melepaskan diri atas tindakan aparat pengamanan di lapangan.
Meski perusahaan mengakui telah membawa anak-anak ke pos keamanan, PT PSU membantah adanya tindakan intimidasi yang menyebabkan trauma berat. Pernyataan tersebut langsung mendapat tanggapan tegas dari Komisi III DPRD.
Ketua Komisi III DPRD Batu Bara, Agung Setiawan, menegaskan bahwa beredarnya foto dan video saat kejadian merupakan indikasi kuat adanya perlakuan yang berpotensi merusak kondisi mental dan psikologis anak.
“Ini bukan soal sawit yang membusuk, melainkan menyangkut masa depan anak-anak. Cara-cara seperti ini tidak bisa dibenarkan,” tegas Agung dalam forum RDP.
Komisi III DPRD juga menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran Manajer PT PSU Tanjung Kasau dalam rapat tersebut. DPRD memastikan akan menjadwalkan RDP lanjutan dengan menghadirkan langsung jajaran manajemen perusahaan.
“Jika hingga tiga kali pemanggilan tidak dihadiri, DPRD akan mengambil langkah pemanggilan paksa melalui aparat penegak hukum,” ujar Agung Setiawan.
Sikap tegas juga disampaikan KPAD Batu Bara. Mereka mendesak DPRD agar menindaklanjuti persoalan ini secara serius, mengingat PT PSU merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
“Kami meminta agar hasil RDP ini diteruskan kepada Inspektorat dan Gubernur Sumatera Utara untuk dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan PT PSU Tanjung Kasau,” kata perwakilan KPAD.
KPAD Batu Bara juga membuka kemungkinan membawa persoalan ini ke Polda Sumatera Utara apabila tidak ada kejelasan dan pertanggungjawaban dari pihak perusahaan.
“Ini menyangkut perlindungan anak. Jika tidak ada penyelesaian yang jelas, kami siap menempuh jalur hukum,” tegasnya.
KPAD menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut dan menunggu pelaksanaan RDP lanjutan bersama DPRD Kabupaten Batu Bara dengan agenda utama menghadirkan manajemen PT PSU untuk memberikan klarifikasi secara terbuka dan bertanggung jawab.
(wellas)







Tidak ada komentar:
Posting Komentar