
JAKARTA, Perisainusantara.com |Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang baru, Selasa (16/12/2025) malam. PP ini mengatur formula kenaikan upah minimum provinsi tahun 2026 sebesar, Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 – 0,9.
Merespon aturan baru ini, Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) segera merilis pernyataan sikap sebagai bagian dari komitmen KSBSI untuk mewujudkan kebijakan pengupahan yang adil, transparan, dan berkelanjutan.
“Kami menyampaikan Pernyataan Sikap ini,” terang DEN KSBSI dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Presiden dan Sekjen DEN KSBSI, Elly Rosita Silaban – Dedi Hardianto, yang diterima redaksi, Rabu (17/12/2025).
Pernyataan Sikap ini dimaksudkan untuk memastikan kepastian regulasi, melindungi daya beli pekerja, serta mendorong dialog sosial yang konstruktif berbasis data dan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan.
“Pertama, bahwa Pemerintah telah menetapkan dan menandatangani PP tentang Pengupahan, meskipun banyak perdebatan dengan penetapan alfa sebesar 0,5 – 0,9 mengingat waktunya sudah sangat mendesak, kami berharap kenaikan upah tahun 2026 tidak lebih kecil dari tahun lalu (tahun 2025).
Kedua, bahwa kami berharap Pemerintah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PP Pengupahan ini.
Ketiga, bahwa diskresi Presiden tidak akan terulang lagi ditahun berikutnya, kami KSBSI, sudah mempersiapkan Formula Pengupahan yang dapat diskusikan.
Keempat, dengan komitmen keterbukaan data dan keterlibatan inklusif, kebijakan pengupahan ke depan dapat lebih adil, adaptif serta mendukung perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha.” tandas DEN KSBSI.
Penjelasan Menaker
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan. Momen penting yang ditunggu-tunggu buruh dan pengusaha ini dikabarkan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
“Alhamdullah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025.” kata Menaker Yassierli dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Selasa malam sekira pukul 22.00 WIB.
Menurut Yassierli, Proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Presiden.
Ia menguraikan, setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Presiden Prabowo Subianto memutuskan formula kenaikan upah sebesar: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 – 0,9.
(RED/HUGE)






Tidak ada komentar:
Posting Komentar