Dorong Kepastian Kewajiban Plasma 20%, IWO Mendesak DPRD Batu Bara Bentuk Pansus
BATU BARA – Perisainusantara.com
Upaya PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batu Bara agar persoalan kewajiban plasma 20 persen bagi perusahaan perkebunan sawit dibahas secara terbuka akhirnya direspons DPRD Batu Bara. Dewan resmi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 1 Desember 2025.
Dalam pemaparan IWO dan para pihak terkait, ditemukan adanya perbedaan penafsiran mengenai kewajiban penyediaan plasma 20% dari Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan sawit. Karena itu, IWO mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) sebagai langkah tindak lanjut.
RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Batu Bara, Darius, beserta anggota Komisi I Sudarman, Saiful, dan Suminah. Di awal forum, Darius memberi kesempatan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batu Bara untuk memaparkan data luasan HGU seluruh perkebunan di Kecamatan Lima Puluh sekaligus menjelaskan kewajiban plasma 20%.
Setelah itu, giliran perwakilan perkebunan diminta menjelaskan implementasi amanah regulasi terkait plasma. Pihak perkebunan mengklaim telah memenuhi kewajiban 20 persen, namun bukan dengan membebaskan lahan dari HGU sebagai plasma. Mereka memilih pola pembinaan terhadap pekebun masyarakat di luar area HGU dengan luas setara 20 persen.
Lima perusahaan perkebunan yang hadir menyatakan telah menerapkan sistem kemitraan dengan masyarakat sebagai bentuk pemenuhan aturan plasma. Namun, saat diminta memaparkan angka luas kemitraan dan jumlah petani binaan, pihak perkebunan tidak memberikan keterangan rinci.
Sementara IWO tetap berpegang bahwa sesuai regulasi, plasma 20 persen harus berasal dari lahan HGU perusahaan. Perbedaan sudut pandang inilah yang membuat Ketua IWO Batu Bara, Darmansyah, meminta DPRD membentuk Pansus guna memastikan penerapan aturan berjalan jelas dan berpihak pada masyarakat.
Darius selaku pimpinan rapat menilai permasalahan ini perlu dikaji secara komprehensif. Ia menyinggung sejumlah regulasi yang terkait, mulai dari UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Permentan No. 98/2013 hingga Permentan No. 26/2007 tentang Pedoman Kemitraan Perkebunan.
“Saya melihat banyak regulasi yang bersinggungan dengan plasma. Kita perlu referensi yang benar-benar valid sebelum mengambil kesimpulan,” jelas Darius.
Ia juga menyinggung adanya informasi di masyarakat mengenai dugaan pencatutan nama dalam pendataan peserta plasma, sehingga sebagian warga merasa terlibat padahal tidak pernah diberitahu.
Dinamika penafsiran plasma juga disampaikan Camat Datuk Lima Puluh, Wahidin Kamal. Ia menegaskan bahwa kecamatan tidak pernah dilibatkan dalam proses sosialisasi maupun pendataan penerima plasma, padahal kebun-kebun perusahaan berada di wilayah kecamatannya.
Di tengah ketidakjelasan informasi dan perbedaan penafsiran inilah, Darius menyambut permohonan IWO untuk pembentukan Pansus.
“Setelah RDP ini, kita akan mengajukan pembentukan Pansus dengan melakukan lobi ke fraksi-fraksi di DPRD Batu Bara,” tegasnya.
RDP dihadiri Ketua IWO Batu Bara Darmansyah, Dewan Kehormatan IWO, anggota IWO, Camat Datuk Lima Puluh, enam kepala desa sekitar wilayah perkebunan, perwakilan BPN Batu Bara, perwakilan Dinas Pertanian dan Perkebunan, serta Kabag Pem Setdakab.
Dari pihak perusahaan hadir Grup Manager PT Socfindo Hugo Napitupulu, perwakilan PT Lonsum Dolok Estate, perwakilan PTPN IV TIU dan Dusun Ulu, serta perwakilan PT Perkebunan Kuala Gunung.
(wellas)







Tidak ada komentar:
Posting Komentar