Perda CSR Disahkan, Perusahaan di Batu Bara Diharapkan Lebih Bertanggung Jawab Sosial
BATU BARA – Perisainusantara.com
Pemerintah Kabupaten Batu Bara secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Regulasi ini mendapat respons positif dari berbagai kalangan karena dinilai mampu mendorong perusahaan agar lebih peduli terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.
Apresiasi atas terbitnya Perda tersebut datang dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Batu Bara serta Pengurus Daerah (PD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batu Bara. Kedua organisasi ini menilai Perda CSR sebagai langkah maju dalam memastikan keberadaan perusahaan benar-benar memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah.
Wakil Ketua DPD IPK Kabupaten Batu Bara, Zulkifli Nasution, menyebutkan bahwa Perda CSR merupakan kebijakan strategis hasil kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Batu Bara dan DPRD.
“Dengan regulasi ini, perusahaan tidak hanya menjalankan kewajiban administratif atau kegiatan simbolis, tetapi dituntut memberikan kontribusi yang nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” kata Zulkifli, Rabu (24/12/2025).
Ia menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat dan transparan dari pemerintah daerah agar pelaksanaan CSR tepat sasaran serta berkelanjutan. Menurutnya, program CSR harus menyentuh sektor-sektor vital yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.
Zulkifli juga menyoroti peran CSR di bidang keagamaan yang dinilai penting dalam menjaga keharmonisan sosial dan memperkuat nilai moral. Dukungan perusahaan terhadap pembangunan rumah ibadah dan pembinaan umat dianggap mampu menciptakan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan spiritual.
Selain itu, sektor pendidikan dan kemasyarakatan juga menjadi perhatian utama. Ia menilai, penyaluran CSR di bidang pendidikan merupakan investasi jangka panjang bagi masa depan daerah.
“Program beasiswa, peningkatan kualitas sekolah, pelatihan keterampilan, hingga dukungan bagi generasi muda harus menjadi prioritas. Jangan sampai daerah yang kaya industri justru tertinggal dari sisi kualitas sumber daya manusia,” ujarnya.
Dari aspek lingkungan hidup, Zulkifli mengingatkan bahwa aktivitas industri berpotensi berdampak langsung terhadap ekosistem. Karena itu, CSR perlu diarahkan pada upaya pelestarian lingkungan, pemulihan kawasan terdampak, serta edukasi lingkungan bagi masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya pemberdayaan pemuda melalui CSR, baik dalam bentuk pelatihan, pengembangan kewirausahaan, maupun pembukaan kesempatan kerja yang adil dan berkelanjutan.
“Pemuda harus menjadi pelaku utama pembangunan. CSR diharapkan mampu mencetak pemuda Batu Bara yang mandiri, berdaya saing, dan siap menghadapi tantangan ke depan,” tambahnya.
Senada dengan itu, Ketua PD IWO Kabupaten Batu Bara, Darmansyah atau Darman, menyampaikan bahwa insan pers juga perlu mendapat perhatian dalam implementasi CSR.
“Pers sebagai pilar keempat demokrasi memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik dan sudah selayaknya turut merasakan manfaat CSR,” ujarnya.
Menurut Darman, peningkatan kompetensi dan kesejahteraan wartawan dapat diakomodasi melalui program CSR, mengingat peran strategis media dalam mendukung pembangunan daerah.
Sebagai informasi, selain Perda CSR, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Batu Bara juga menyetujui dua Perda lainnya, yakni Perda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Perda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Ketiga Perda tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara pada Senin, 22 Desember 2025.
(wellas)







Tidak ada komentar:
Posting Komentar