Menunggu Pembeli, Dua Terduga Pengedar Sabu Dibekuk Satres Narkoba Polres Batu Bara di Dua Lokasi Berbeda
BATU BARA – Perisainusantara.com
Tim Satres Narkoba Polres Batu Bara kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Dua pria berinisial AHH (31), warga Huta III Cemara Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, serta IK (18), warga Dusun V Desa Benteng Jaya, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, ditangkap polisi di dua lokasi berbeda.
Keduanya diamankan saat diduga tengah menunggu pembeli. AHH ditangkap di Dusun III Desa Kwala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, sementara IK diamankan di Dusun III Desa Benteng Jaya, Kecamatan Sei Balai.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Dari tangan AHH, petugas menyita: 1 plastik klip berisi sabu seberat brutto 3,44 gram , 1 unit telepon genggam , 1 topi warna hitam
Sedangkan dari penguasaan IK turut diamankan: 1 plastik klip sabu seberat brutto 0,40 gram , 7 plastik klip kosong , 1 dompet , 2 unit HP android
Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi, atas nama Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Ramses Panjaitan, membenarkan penangkapan tersebut, Selasa (2/12/2025). Ia menyebut operasi dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan meningkatnya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tempat tinggal mereka.
“IK ditangkap di Dusun III kemarin sore, sedangkan AHH ditangkap dua hari sebelumnya. Keduanya diamankan saat diduga sedang menunggu pembeli,” ungkap Fahmi.
Lebih lanjut, Fahmi menjelaskan bahwa ketika diperlihatkan barang bukti yang disita, kedua terduga pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik mereka.
“Saat ini AHH dan IK beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya mengakhiri.
(wellas)







Tidak ada komentar:
Posting Komentar