Wabup Syafrizal Dorong Segera Terbitnya Perda Disabilitas, Tegaskan Hak Difabel Harus Dipenuhi
Batu Bara – Perisainusantara.com
Wakil Bupati Batu Bara, Syafrizal, S.E., M.AP., menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam menjamin hak-hak penyandang disabilitas. Hal tersebut disampaikannya saat membacakan Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam Rapat Paripurna DPRD Batu Bara, Senin (13/10/2025), di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kecamatan Lima Puluh.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Batu Bara, Tengku Rodial, dan dihadiri para anggota dewan serta jajaran pejabat pemerintah daerah.
Dalam kesempatan itu, Wabup Syafrizal menyampaikan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya, baik dalam kedudukan hukum maupun dalam memperoleh perlakuan adil di berbagai aspek kehidupan. Ia menegaskan, hal ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang harus dijalankan di tingkat daerah.
“Ranperda ini bukan sekadar regulasi, tetapi bentuk tanggung jawab moral dan hukum pemerintah daerah untuk memastikan saudara-saudara kita penyandang disabilitas mendapatkan hak dan kesempatan yang sama,” ujar Wabup Syafrizal.
Ia menjelaskan, perda tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi Pemkab Batu Bara dalam melaksanakan kebijakan yang berpihak pada penyandang disabilitas, mulai dari pelayanan publik hingga akses terhadap fasilitas umum.
Lebih lanjut, Syafrizal berharap kehadiran perda ini mampu mendorong peningkatan partisipasi aktif penyandang disabilitas dalam pembangunan daerah serta menjamin tersedianya sarana dan prasarana yang ramah bagi mereka.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap warga, tanpa terkecuali, dapat berkontribusi dan menikmati hasil pembangunan di Batu Bara,” tambahnya.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Batu Bara menegaskan komitmennya untuk mewujudkan daerah yang inklusif, adil, dan berkeadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar