Sudarman Desak PT. Socfindo Penuhi Plasma: “Itu Hak Rakyat, Bukan Bantuan!”
Batu Bara – Perisainusantara.com
Isu terkait kewajiban pembangunan kebun plasma oleh PT. Socfindo kembali menjadi sorotan publik. Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara dari Fraksi Partai Golkar, Sudarman, S.E, menegaskan bahwa perusahaan perkebunan tersebut belum menjalankan tanggung jawab hukumnya terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasional, khususnya di Kecamatan Lima Puluh.
Dalam pernyataannya kepada media, Sudarman mengungkapkan keprihatinan mendalam atas belum terealisasinya kebun plasma bagi warga yang berhak. Ia menilai kondisi ini tidak hanya menimbulkan kekecewaan, tetapi juga memperlebar kesenjangan sosial dan ekonomi antara pihak perusahaan dan masyarakat sekitar HGU PT. Socfindo Tanah Gambus.
“Kebun plasma bukanlah bentuk kebaikan perusahaan, tapi kewajiban hukum yang sudah jelas diatur undang-undang. Masyarakat memiliki hak atas plasma itu, dan perusahaan wajib memenuhinya,” tegas Sudarman dengan nada serius.
Legislator Golkar tersebut menjelaskan bahwa kewajiban membangun kebun masyarakat sebesar 20 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU) telah tertuang dalam Pasal 58 Undang-Undang Cipta Kerja. Ia juga menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI, sudah memperjelas bahwa kebun plasma harus berada di dalam area HGU (within), bukan di luar kawasan yang diizinkan.
Berdasarkan hasil peninjauan dan laporan masyarakat, Sudarman menilai PT. Socfindo belum menunaikan kewajiban plasma tersebut secara nyata. Ia menyebut hal itu sebagai bentuk kelalaian dalam menjalankan kemitraan perkebunan, yang seharusnya menjadi bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan terhadap warga tempatan.
Sebagai langkah konkret, Sudarman mendesak manajemen PT. Socfindo untuk segera melakukan pembukaan data kemitraan secara transparan dan menyusun rencana aksi yang jelas, terukur, dan berpihak pada masyarakat.
“Kami minta perusahaan membuka diri, jangan ada yang ditutup-tutupi. Rencana penyaluran kebun plasma harus jelas dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Sudarman juga menyerukan kepada media dan elemen masyarakat sipil untuk terus mengawal dan melakukan pengawasan independen terhadap implementasi kemitraan perkebunan di Batu Bara, agar keadilan agraria benar-benar terwujud di daerah tersebut.
Di akhir keterangannya, Sudarman kembali menegaskan makna penting dari plasma bagi warga sekitar perkebunan.
“Hak plasma bukan hadiah atau kebijakan sosial. Itu adalah kewajiban hukum yang harus dipenuhi sebagai bentuk tanggung jawab ekonomi dan sosial perusahaan,” tutup Sudarman.
(Wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar