FMPP-Sumut Gelar Aksi Damai, Desak Polres Batu Bara Tegakkan Keadilan untuk Korban Evi Ayu
Batu Bara – Perisainusantara.com
Sekitar 30 orang yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pemuda Peduli Sumatera Utara (FMPP-Sumut) melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolres Batu Bara, Selasa (14/10/2025). Dalam aksinya, mereka mendesak pihak kepolisian agar menegakkan keadilan dan menjerat tersangka kasus penganiayaan terhadap Evi Ayu dengan Pasal 351 KUHP.
Koordinator aksi, Syarif Hidayatullah, menyampaikan bahwa pihaknya menolak adanya dugaan perubahan pasal terhadap tersangka Khairunnisa dari Pasal 351 menjadi 352 KUHP. Menurutnya, perubahan tersebut akan meringankan sanksi hukum bagi pelaku dan merugikan korban.
Namun, tudingan tersebut langsung diluruskan oleh pihak Polres Batu Bara. Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, melalui Kabag SDM Kompol Dahrun Harahap, menegaskan bahwa penyidik tetap menggunakan Pasal 351 KUHP dalam menangani perkara tersebut.
“Kasus penganiayaan terhadap saudari Evi Ayu ditangani secara profesional. Tersangka tetap dijerat dengan Pasal 351 KUHP, bukan Pasal 352 sebagaimana yang disampaikan oleh peserta aksi,” ujar Kompol Dahrun menegaskan.
Keterangan serupa disampaikan Kanit Resum Satreskrim Polres Batu Bara Ipda Ade Sundoko Masry, yang menyebutkan bahwa berkas perkara telah tiga kali dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batu Bara dengan pasal yang sama, yakni Pasal 351 KUHP.
Aksi yang digelar FMPP-Sumut berlangsung dengan aman dan tertib. Setelah menerima klarifikasi dari pihak kepolisian, massa akhirnya membubarkan diri secara damai.
(Wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar