Satresnarkoba Polres Batu Bara Ringkus Pria Pembawa Shabu dan Ekstasi di Simpang Ayam
BATU BARA – Perisainusantara.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial T (38), warga Kelurahan Pematang Baru, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, diringkus aparat saat membawa narkotika jenis shabu dan pil ekstasi (MDMA).
Penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari (9/10/2025) sekitar pukul 00.10 WIB di Jalan Umum Simpang Ayam, Desa Benteng Jaya, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H. melalui Kasatresnarkoba menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan seorang pria di lokasi tersebut.
Mendapat laporan itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Tak lama berselang, petugas melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan. Ketika dilakukan penyergapan, pria tersebut berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan di tempat kejadian, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain: 1 plastik transparan berisi shabu seberat 0,24 gram brutto, 4 butir pil ekstasi warna kuning berbentuk minion, 1 butir pil ekstasi warna pink, 1 plastik berisi serbuk ekstasi warna pink, 1 plastik klip kosong, 1 lembar tisu putih, 1 unit handphone Infinix warna hijau, dan 1 unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam BK 5957 VCE.
“Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya,” ungkap Kapolres.
Petugas kemudian membawa pelaku dan seluruh barang bukti ke Mapolres Batu Bara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Batu Bara masih melakukan pengembangan jaringan peredaran narkotika guna mengungkap keterlibatan pihak lain.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba. Ini bentuk komitmen Polres Batu Bara untuk melindungi generasi muda dari pengaruh buruk narkotika,” tegas Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H.
(Welas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar