Kasus KDRT di Batu Bara, Seorang Suami Resmi Diamankan Polisi
BATU BARA – Perisainusantara.com
Seorang pria berinisial Umar (39), warga Dusun VII Desa Kwala Sikasim, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, resmi diserahkan ke pihak berwajib pada Rabu pagi (30/4/2025) atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Penyerahan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari korban yang tak lain adalah istrinya sendiri, Aminah (30), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di alamat yang sama. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/138/IV/2025/SPKT/Res.B.Bara/Polda Sumut tertanggal 29 April 2025.
Peristiwa kekerasan terjadi pada Selasa siang (29/4/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di rumah mereka. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pertengkaran bermula ketika Umar meminta sang istri untuk menuntut bagian rumah dari ayah kandungnya. Permintaan itu ditolak oleh Aminah, sehingga cekcok pun tak terelakkan.
Dalam situasi emosi memuncak, Umar diduga melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya, berupa pukulan ke bagian kaki dan tindakan mencekik leher. Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka memar di kaki dan luka gores di leher.
Peristiwa ini disaksikan oleh dua orang saksi, yakni Agus Salim dan Robiah, yang turut dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Tri Boy A. Siahaan, S.I.K., M.H., M.Sc, menegaskan bahwa penanganan kasus KDRT akan dilakukan secara profesional sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar