
MEDAN-SUMUT, Perisainusantara.com| Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Tahun 2025
dua hari berturut-turut sejak, Selasa 30/09/25 di Grand Antares Hotel dijalan sisimangaraja Medan.
Perwakilan serikat pekerja/buruh, pengusaha, akademisi dan unsur pemerintah provinsi pun berkolaborasi menawarkan solusi dalam rakerwil mengusung tema, ‘Mencari Formula Penetapan Upah untuk Keberlangsungan Usaha dan Kesejahteraan Buruh’.

Menurut Dr Rekson Silaban selaku Ketua Majelis Penasehat Organisasi (MPO) KSBSI, penetapan upah minimum Indonesia idealnya mengadopsi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional, ILO 131. Dengan skema Minimum Wage Fixing Convention.
“Idealnya kita kembali ke konsep dasar ILO yang universal. Upah minimum harus berdasarkan kebutuhan pekerja, standart hidup yang wajar, kecepatan kerja. Di bagian lain juga pemerintah harus serius soal stabilitas ekonomi. Inflasi berkepanjangan juga berdampak langsung pada pekerja/buruh,” uacapnya.
Sedangkan konsep alternatif, sambung Rekson Silaban, yakni upah minimum ditetapkan pemerintah maupun upah perusahaan ditetapkan melalui perundingan bipartit. Antara pengusaha dan pekerja/buruh.
“Misalnya, upah pekerja perhotelan bibtang lima. Bagaimana mungkin bisa sama dengan yang bekerja di usaha rumah makan konvensional. Hal itu sekaligus menjadi pekerjaan rumah bersama,” ujarnya.
Kemudian Dr Agusmidah yang mewakili Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut Prof Haposan Siallagan berpendapat, di satu sisi Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
“Sementara angka pengangguran di Sumut tahun 2025 mendekati 600.000 jiwa. Dari kacamata pengusaha, boleh upah besar. Pertanyaan kemudian, apakah tenaga kerjanya produktif atau tidak,” katanya.
Agusmidah pun menawarkan tiga poin substansial. Pertama, investor perlu kepastian berusaha, regulasi pengupahan hitung proyeksi usaha dan keuntungan. Kedua, sistem yang ideal sesuai perkembangan ekonomi seperti inflasi. Ketiga, mendorong sistem pengupahan berbasis produktivitas maupun lewat skema bipartit.
Sementara Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Provinsi Sumut Yuliani Siregar selaku mewakili gubernur lebih lugas menyikapi harapan sekaligus masukan kalangan pengusaha maupun pekerja/buruh.
“Seharusnya ini berjalan beriringan. Pengusaha misalnya gak cerita ruginya saja. Sebaliknya teman-teman serikat buruh juga menuntut kemauannya saja. Kita tunggu masukannya. Ayo duduk bersama dengan hati terbuka, ikhlas,” kata kadis sembari tersenyum kecil dan disambut aplaus para undangan maupun pengurus KSBSI kabupaten/kota di Sumut.

Dalam kesempatan tersebut, Korwil KSBSI Sumut Ramlan Hutabarat menyampaikan terima kasih atas support seluruh pihak sehingga kegiatan berjalan sukses. Masukan-masukan dalam rakerwil tersebut diharapkan bisa mewujudkan Sumut lebih baik lagi ke depannya.
Keinginan serikat buruh dan pengusaha terakomodir lewat regulasi atau kebijakan yang dikeluarkan pemerintah Provinsi Sumut dan kabupaten/kota. Ucapan terima kasih serupa juga disampaikan Paraduan Pakpahan, selaku Ketua Panitia Rakerwil.

Diakhir acara para peserta Rakerwil yang hadir mengadakan fotho bersama.
*PN*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar