IWO Batu Bara Mendesak DPRD Gelar RDP Bahas Dugaan Pencemaran PT SAS
BATU BARA – perisainusantara.com
Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batu Bara menekan DPRD untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas PT SAS, sebuah perusahaan pengolahan kelapa sawit yang berlokasi di Dusun Tanjung Mulia, Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka.
Desakan itu tertuang dalam surat resmi PD IWO Batu Bara bernomor 014/IWOBB/2025 yang dilayangkan pada 27 Agustus 2025 dan ditandatangani langsung oleh Ketua PD IWO Batu Bara, Darmansyah.
Darmansyah menegaskan, PT SAS sudah beroperasi meski pembangunan infrastruktur pabrik belum tuntas. Beberapa fasilitas vital seperti kolam bakteri, instalasi pengolahan limbah (IPL), dan sarana sanitasi disebut belum tersedia.
“Dengan kondisi ini, jelas PT SAS telah menabrak aturan, baik UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maupun PP Nomor 22 Tahun 2021 mengenai kelengkapan administrasi,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa kelalaian tersebut dapat membawa dampak serius, antara lain membahayakan kesehatan warga sekitar, merusak ekosistem sungai, menurunkan hasil pertanian serta perikanan, hingga memicu kerugian ekonomi masyarakat. “Ini pelanggaran berat. Tidak ada jalan lain selain menutup PT SAS,” tegasnya.
Selain itu, IWO Batu Bara menilai pemerintah daerah masih lamban dan belum menunjukkan tindakan nyata untuk menyelesaikan persoalan limbah yang dikeluhkan masyarakat.
“Melalui RDP ini, kami berharap DPRD mampu mengeluarkan rekomendasi tegas kepada pemerintah daerah agar segera mengambil langkah konkret terhadap PT SAS Tanjung Gading yang sudah jelas-jelas melanggar aturan,” pungkas Darmansyah mengakhiri.
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar