-->
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi0EAIKwCOewMUoWNW47WuQuK72ih6QOPHJMRnpU7DCntRrpBQYD0o5Au6P11bCxnpJNDyOsxBp3IdFHzFFSPAhWzvyrKdEvmE6apWlbXqIYFWABnyl7NEMlrMlUwM4NCgpGmaNl5NRvf2UlfxXkv1HMk7-eaoiksbqMkaflEi0HsdjsFR5l1RhIhyphenhyphenOdiE/s16000/05e2cdf2-5f47-4771-880d-c7f1667e3450.jpeg

Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Sabu di Simpang Gambus

Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Sabu di Simpang Gambus



Batu Bara – Perisainusantara.com

Satresnarkoba Polres Batu Bara meringkus seorang pria berinisial H (36), warga Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, pada Minggu malam (14/9/2025). Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket sabu seberat 0,62 gram dan 0,89 gram, beserta sejumlah perlengkapan penggunaan dan satu unit ponsel.

Penangkapan H berawal dari tertangkapnya MA di Desa Perkotaan, Kecamatan Air Putih, yang mengaku memperoleh sabu dari H. Setelah dilakukan pengintaian, tersangka akhirnya diamankan dan dibawa ke Mapolres Batu Bara.

Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses P. Panjaitan, SH, mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan jaringan serta mengirim barang bukti ke Labfor.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

(wellas)




Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel

Label

Budaya (17) Kesehatan (22) Organisasi (324) Pemerintahan (355) Pendidikan (157) Polri/TNI (6) Sumatera Utara (29) ekonomi (3) politik (151) sosial (108)

Arsip Blog

FOUNDER’S MEDIA SIBER BATU BARA



 


Strategi Inalum Perluas Pangsa Pasar Aluminium Global

 


Mengenal Tiga Jenis Produk Aluminium dari INALUM

 


Tentang Inalum