Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Sabu di Simpang Gambus
Batu Bara – Perisainusantara.com
Satresnarkoba Polres Batu Bara meringkus seorang pria berinisial H (36), warga Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, pada Minggu malam (14/9/2025). Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket sabu seberat 0,62 gram dan 0,89 gram, beserta sejumlah perlengkapan penggunaan dan satu unit ponsel.
Penangkapan H berawal dari tertangkapnya MA di Desa Perkotaan, Kecamatan Air Putih, yang mengaku memperoleh sabu dari H. Setelah dilakukan pengintaian, tersangka akhirnya diamankan dan dibawa ke Mapolres Batu Bara.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses P. Panjaitan, SH, mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan jaringan serta mengirim barang bukti ke Labfor.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
(wellas)







Tidak ada komentar:
Posting Komentar