
Batu Bara-Sumut, Perisainusantara.com | Kunjungan BPJS Ketenagakerjaan ke Perusahaan yang belum terdaftar bertujuan untuk memastikan kepatuhan Perusahaan terhadap peraturan Perundang-undangan terkait Jaminan Sosial tenaga kerja. Perusahaan yang belum mendaftarkan karyawan/pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan akan dikenakan sanksi Administratif dan beberapa kasus, bisa juga dikenakan sanksi pidana.
Dalam pelaksanaan kunjungan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batu Bara yang diwakilkan oleh Bapak Maryanto Purba (Account Representatif Perwakilan) dan didampingi oleh Anggota Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI) melakukan kunjungan kebeberapa Perusahaan maupun kontraktor disekitaran Kabupaten Batu Bara pada Senin, (05/08/2025).
Di awal kunjungan Bapak Maryanto Purba mengadakan Investigasi langsung ke Perusahaan PT. SWAKARSA TUNGGAL MANDIRI yang berlokasi usaha di Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara. Dari hasil Investigasi, Bapak Muhammad Adrian selaku pimpinan proyek membenarkan bahwa pekerja yang bekerja di perusahaannya memang belum terdaftar di kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.Melalui Arahan dan penjelasan dari Bapak Maryanto Purba, Pihak perusahaan melalui Bapak Muhammad Adrian bersedia mendaftarkan pekerjaannya dengan menandatangani Berita Acara Kunjungan dan menerima brosur tentang mamfaat ke ikut sertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Kunjungan selanjutnya di hari dan tanggal yang sama mengarah ke Perusahaan PT. SAWIT ABADI SENTOSA (PT.SAS) yang beralamat di Desa Tanjung Gading Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara. Hasil investigasi menemukan bahwa pekerja yang ada di Perusahaan tersebut memang belum terdaftar sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dibenarkan oleh Manager pelaksana Bapak Wardi. Melalui pengarahan yang disampaikan oleh Bapak Maryanto Purba, Pihak Perusahaan diwakili oleh Bapak Wardi bersedia mendaftarkan pekerjanya di Akhir bulan Agustus 2025 yang tertuang dalam berita acara kunjungan serta menerima brosur tentang mamfaat ke ikut sertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Di akhir kunjungan Bapak Maryanto Purba menyampaikan tentang pentingnya ikut program Jaminan Sosial yang merupakan kewajiban perusahaan sesuai Undang-Undang No: 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar