-->
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi0EAIKwCOewMUoWNW47WuQuK72ih6QOPHJMRnpU7DCntRrpBQYD0o5Au6P11bCxnpJNDyOsxBp3IdFHzFFSPAhWzvyrKdEvmE6apWlbXqIYFWABnyl7NEMlrMlUwM4NCgpGmaNl5NRvf2UlfxXkv1HMk7-eaoiksbqMkaflEi0HsdjsFR5l1RhIhyphenhyphenOdiE/s16000/05e2cdf2-5f47-4771-880d-c7f1667e3450.jpeg
Tampilkan postingan dengan label kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kriminal. Tampilkan semua postingan

William. Ketua SAPMA DPC PKN Batu Bara Desak Kapolres Beri Perintah Menangkap ‘TTBP’, Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

William. Ketua SAPMA DPC PKN Batu Bara Desak Kapolres Beri Perintah Menangkap ‘TTBP’, Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur 



Batu Bara, Perisainusantara.com 

Keluarga dari anak berinisial Suci (15) nama di samarkan) korban pencabulan yang terjadi di dalam Gudang  yang berada di dalam rumah di Perumahan Desa Perk Sipare Pare Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara. 

"Orang Tua Korban Sriawi (nama di samarkan) 40 Thn) meminta kepada Kepala Kepolisian Resort Batu Bara  AKBP Taufiq Hidayat Tayieb SIK agar dapat segera mengambil sikap terhadap seorang terduga pelaku ."

Sebagaimana yang tertuang dalam Surat tanda terima laporan polisi Nomor: STTLP /B/50/II/2025/SPKT pada Minggu 16 Februari  2025 sekitar 21.40  Wib

Hal tersebut disampaikan orang tua korban Sriawi saat dikonfirmasi,  mengungkapkan bahwa pihak kepolisian Polres Batu Bara sudah menerima laporan sesuai dengan standar operasional prosedur dan peraturan berkaitan yang berlaku sesuai Perkap .

Saya sebagai Orang tua korban meminta pihak kepolisian Polres Batu Bara  cepat mengungkapkan di duga pelaku yang di lakukan oleh Terlapor  yang berinisial  TTBP  yang lebih dari sekali melakukan hubungan intim kepada anak saya. Ungkapnya Sriawi.

William Ketua SAPMA DPC.PKN Kabupaten Batu Bara mengungkapkan kepada awak media Terlebih lagi ‘TTBP’ merupakan pelaku (terlapor) dalam perkara Tindak pidana Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 adalah pasal yang mengatur tentang pertanggungjawaban pidana pelaku persetubuhan terhadap anak. 

Pasal  81  UU 17 Tahun 2016 adalah Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini dibuat untuk memperberat sanksi pidana dan memberikan tindakan terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. 

"Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak menimbulkan kerugian yang besar baik dalam bentuk fisik maupun kejiwaan". Oleh karena itu perlu adanya sanksi tegas kepada pelaku. Ujarnya William.

(Herman Manurung)

Share:

Diduga Salah Tangkap Kasus Pemerkosaan Ketua DPC Nikeuba Palembang Angkat Bicara

Palembang, Perisainusantara.com

Pengungkapan kasus pemerkosaan dan Pembunuhan Alm.AA (13 thn) TKP di perkuburan Cina Talang Kerikil Palembang terhadap 4 (empat) tersangka (IS 17 thn, MZ 13 thn, NS 12 thn, AS 12 thn) menjadi kontroversi. Palembang 26/09/2024.

Ketua Nikeuba/Ksbsi, Palembang angkat bicara, "Dugaan Salah Tangkap dlm 4 tersangka tsb Bukan Pelaku dan mereka Tidak Bersalah, penuntutan terhadap para tersangka harus dihentikan karena tidak cukup bukti, mereka harus dibebaskan. Pembunuh yg sebenarnya diduga msh berkeliaran bebas”. Tutur Hermawan Hermawan”.

Lanjut Hermawan, “Berdasarkan bukti-bukti maupun fakta di lapangan dan keterangan para saksi terbukti  4 tersangka Bukanlah Pelaku dari tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan tersebut.

”Bongkar dan ungkap kasus tersebut secara transparan berdasarkan metode pembuktian menggunakan ilmu pengetahuan dan tekhnologi (scientific crime investigation), bukan hanya dengan pengakuan-pengakuan yang dipaksakan”.

”Hukum bukan hanya milik mereka yg berduit. Para Tersangka meskipun orang yang tidak punya, mereka juga warga negara yang punya hak untuk mendapatkan keadilan, mereka bukan pelaku, mereka tidak bersalah atas peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan yang telah di tersangkakan terhadap mereka, akan tetapi harus menanggungnya, mereka juga punya masa depan yang harys dibela ”.

”Bebaskan para Tersangka….!!!!, Mereka anak-anak yang tidak bersalah Kasihan mereka”. Tegas Hermawan Berharap Hukum Tegak Seadil-adilnya.***

Share:

Terkait Penangkapan DPO Kejahatan Perbankan, Kuasa Hukum Pelapor Meminta Polres Serius

Batu Bara, Perisainusantara.com

 Sat Reskrim Polres Batu Bara Berhasil Menangkap Pelaku Kasus Kejahatan Perbankan setelah melarikan diri dan menjadi DPO Polres Batu Bara selama 4 Tahun ini.

Pelaku diketahui bernama Muhammad Rudi Syadani (28) tahun, warga Lingkungan IV Kelurahan Indrasakti, Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara yang sebelumnya bekerja sebagai Security di Bank BNI Cabang Lima Puluh.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Dr Enand H. Daulay melalui Kanit I Reskrim Ipda Ade S. Masry menjelaskan pelaku mengaku selama ini bersembunyi di Langkat dan Madina.

“Setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di kediaman orang tuanya di Indrapura, kita langsung bergegas menuju TKP dan berhasil mengamankan tersangka,” ucap Ade Masry saat di konfirmasi wartawan, Jumat (16/8/2024).

Terpisah, Korban Kejahatan Perbankan  Nofri Hendri melalui Kuasa Hukumnya Danil Fahmi SH dalam pernyataan Persnya mengapresiasi kerja Polres Batubara, "sehubungan telah diamankanya Muhammad Rudi Syahdani yang merupakan Buronan Polres Batubara, maka atas hal itu Kami selaku kuasa hukum korban yaitu Bapak Nofri Hendry  mengapresiasi setinggi-tingginya, atas pelayanan publik yang prima dari Polres Batubara".

Kuasa Hukum Korban juga mengingatkan Polres Batubara terkait kasus yang sedang ditangani, "Bahwa perlu diingat kembali, persoalan hukum ini dilaporkan ke Polres Batubara dikareanakan adanya pembobolan Rekening (fraud) milik Klien Kami yang dilakukan saudara Muhammad Rudi syahdani (terlapor) yang dalam hal ini Terafiliasi dengan Perbankan”.

"Bahwa dengan demikian melalui siaran pers ini kami meminta sekaligus merekomendasikan kepada Bapak Kapolres Batubara bahwa berkenaan dengan karakter persoalan hukum yang dilakukan saudara Rudi Syahdani adalah karena Fraud sehingga penerapan yang pasal yang tepat adalah Tindak Pidana Perbankan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 50 UU UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN".

Lebih lanjut Fahmi juga mengatakan untuk dan demi tegaknya hukum dan keadilan pihaknya meminta agar adanya perhatian yang serius terhadap kasus tersebut. "Bahwa demi tegaknya hukum dan keadilan bagi klien kami serta untuk pembelajaran Publik, maka kami meminta sekaligus mendorong Bapak Kapolres Batubara untuk memberikan perhatian serius mengenai jalannya penyidikan ini agar memastikan penegakan hukum ini diselenggarakan secara Inklusif. (Red)

Share:

Maraknya Penipuan Online, Warga Desa Gambus Menjadi Korban


Batu Bara, perisainusantara.com

Warga Desa Simpang gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara akhirnya melapor kepihak kepolisian Resort Polres Batu Bara, ketika dirinya sadar telah tertipu dengan modus investasi melalui aplikasi online, sehingga mengalami kerugian sebesar Rp.25.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah).

Menurut NTW (20), awalnya tergabung pada Aplikasi ke Group Telegram Extra Bonus Commission 16, dan selanjutnya ada ajakan untuk investasi Hotel Traveloka dengan syarat terlebih dahulu harus membeli point serta ditugaskan untuk menyukai dibarengi dengan men screen shot gambar yang ada di aplikasi Traveloka, dijanjikan keuntungan.

"Setelah pembelian point, hasil screen shot nya dikirimkan ke admin a/n Ayana Putri, dan dinyatakan mendapatkan point, seterusnya ditawarkan tiga pilihan untuk melakukan top up uang agar mendapatkan keuntungan 40 %," jelas NTW alias Nana pada keterangan laporan polisinya.

NTW alias Nana pun mengirimkan uang melalui Brimo sebesar Rp.750.000,-, setelah terkirim, dinyatakan mendapatkan keuntungan senilai Rp.5.600.000,- hasil dari semua yang telah dilakukannya.

Dimana, keuntungan tersebut tidak masuk ke rekening NTW, namun masuk dipengisian point di aplikasi Traveloka, seterusnya Aplikasi Group Telegram tersebut memberi tugas kembali, sama hal nya dengan tugas pertama, NTW pun men top up untuk menambah poitnya lalu mengirimkan melalui Brimo ke rekaning 707521988900 a/n. Tjan Neli senilai Rp.5.000.000,-.

NTW alias Nana mengatakan point pun bertambah akan tetapi tidak juga bisa ditarik,  perintah pun kembali datang sama seperti semulanya, Nana pun kembali men top up uang ke rekening 707067362700a/n Moh Ulil Albab senilai Rp.5.300.000,-.

Diujung bulan November 2023, Nana mendapatkan WhatsApp dari admin Boim Wong Entertainment dengan nomor 083861211243 dan mengajaknya untuk pemutaran hadiah Give Away Boim Wong, di iming - imingkan mendapatkan hadiah sebesar Rp.60.000.000,- dengan syarat harus membayar Validasi sebagai pemenang.

Nana pun mengirimkan uang tersebut ke Rekening yang diberikan oleh admin a/n Muhammad Nur dengan nomor rekening 535801042454538 sebanyak 4 kali pegiriman dengan jumlah total Rp.16.000.000,-

Dikatakan Nana, pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 Sekira Pukul 17.00 Wib, dirinya dikeluarkan dari Group Telegram tersebut dan Whatsapp nya pun di block, tidak hanya itu, akun Facebook Nana juga turut dibajak dan dirubah namanya menjadi N'ana Make Up Art. 

Akibat kejadian tersebut NTW alias Nana merasa tertipu dan mengalami kerugian Rp 25.000.000.- dan hal tersebut telah dilaporkannya ke Polres Batu Bara.

"Saya berharap Kapolda Sumatera Utara dan Polres Batu Bara dapat mengungkap dan menindak lanjutinya serta menegakkan hukum dan keadilan, menangkap pelakunya,"harap Nana didampingi Muhammad Syafi'i, Kamis (07/12/2023).

Nana juga berpesan kepada semua pengguna media sosial agar berhati - hati dan waspada serta jangan mudah tergiur dengan janji - janji yang ada di media sosial.

Share:

Akhirnya Lukman Meringkuk Setelah Viral

Sumatra Utara, perisainusantara.com

Setelah Viral Lukman Dolok Saribu (57) warga Kota Sorong, Papua Barat, harus berurusan dengan pihak penegak hukum setelah videonya yang diduga menghina Nabi Muhammad dan meminta Israel membantai orang Indonesia di Palestina, viral. 


Polda Sumut pun gerak cepat menangkap seorang pria pelaku dugaan Ujaran Kebencian melalui media sosial akun TikTok. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pria itu berdomisili di Kota Sorong, Kabupaten Papua Barat.


Yang bersangkutan berinisial L sudah kita amankan di wilayah Toba, Sumatera Utara. Saat ini ia tengah menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut," katanya, Senin (27/11/2023).


Hadi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan vidio dugaan ujaran kebencian tersebut.


Konten itu mengandung muatan sensitif ujaran kebencian. Jadi kita imbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten tersebut,". Ucap Hadi.


“Yang bersangkutan kita amankan di wilayah Toba, Sumatera Utara,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (27/11/2023



Sebelumnya, video Lukman menghina Nabi Muhammad SAW dan meminta Israel agar menghabisi warga Indonesia yang ada di Palestina, viral di media sosial. Dalam video, tampak Lukman berada di sebuah tempat. Pria yang sudah cukup berumur itu memakai baju berwarna kuning.

“Selamat sore, habisi saja itu rumah sakit Indonesia itu ah, ya. Hai kaum Palestina, lebih kau mati bunuh diri daripada Israel bunuh kamu, ya, sedikit-sedikit kamu apakan ke agama, habisi itu Muslim semua itu,” kata pria tersebut.


Dia juga meminta Israel agar menghabisi nyawa semua warga Indonesia yang berada di Palestina. Bahkan, dia sempat meminta agar Israel juga mengebom Jakarta.

“Hai kaum Israel, bantai semua itu, baik orang Indonesia yang ada di sana, bunuh semua itu. Indonesia ini terlalu banyak komentar, bila perlu kasih bom ke Indonesia ini, Jakarta sana itu dibom ya, begitu. Kamu bikin rumah sakit di sana, di sini saja masih banyak orang yang apa, tidak mampu berobat. Bunuh saja itu, bantai semua orang Indonesia yang ada di Palestina sana, termasuk yang di rumah sakit itu ya, biar orang Indonesia ini tahu diri, orang-orang Muslim ini tahu diri, sedikit-sedikit di sini demo-demo masalah Israel, sekalian saja bangsa Israel bunuh semua itu,” sebutnya. Pria itu turut menghina umat Islam dengan mengatakan pengikut setan. Dia juga menyebut Nabi Muhammad SAW dengan kata yang tidak pantas. “Saya tidak peduli mereka itu karena mereka itu adalah pengikut iblis, pengikut setan, termasuk pengikut Nabi Muhammad yang mendapatkan wahyu dari Gua Hira, tapi yang dia dapat setan, goblok semua itu ya. Salam dari saya, bukan dari Papua lagi, Sumatera ya,” ujarnya di medsos.


Lanjut Hadi “Hadi belum merinci lebih jauh soal kasus itu, hanya mengatakan bahwa pelaku saat ini masih menjalani proses pemeriksaan di Polda Sumut. Namun, Hadi menyebut bahwa kasus itu dilaporkan oleh Wakil Ketua Gerakan Pemuda Ansor Sumut Dedi Hermanto Sitorus ke Polda Sumut, Minggu (26/11). “Saat ini, tengah menjalani pemeriksaan di Polda Sumut. Konten itu mengandung muatan sensitif ujaran kebencian, jangan disebarluaskan,” Tutup Hadi Kabid Humas Polda Sumut”.


Penulis; Yusribajang 

Share:

Begal Beraksi Di Jalan Bandar Tinggi, Vario Raib

Batu Bara, Perisainusantara.com|–

Bulan Ramadhan Begal kembali beraksi, kali ini beraksi di Jalan Simpang Bandar Tinggi Desa Simpang Kopi, Kecamatan Sei Suka, Batu Bara, Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Indrapura. 

Korban seorang pelajar warga nagori Bandar Sakti, Kecamatan Bandar Masilam. Saat berangkat ke sekolah korban diancam pisau, dan motor vario pun raib digondol begal. 

Ahmad Amin Purba selaku ayah kandung korban menuturkan, bahwa pada pagi itu anaknya hendak berangkat kesekolah Pesantren Khalifah Daim Bandar Tinggi sekira pukul 07.15. Wib dari rumah. Kamis (30/03/2023).

“Awalnya pelaku menumpang dengan anaknya As (15) yang mengendarai Vario, baru berjalan 50 meter pelaku mengatakan satu lagi temannya mau ikut numpang,” ungkap Amin Purba.

As yang polos sedikit pun tidak menaruh curiga kalau yang menumpang dengannya adalah komplotan begal.“Saat sudah dekat dengan persimpangan sebelah kanan menuju sekolah, pelaku meminta korban belok ke kiri masuk ke Perkebunan PT Moeis, jalan pintas. Sekira 100 meter korban disuruh berhenti sambil ditodongkan pisau di leher,” jelas Amin

Korban yang ketakutan langsung berhenti di kebun sawit. “Pelaku mengancam dengan mengatakan, turun kau daripada nyawa kau melayang,” ucap Amin menirukan perkataan sang begal.

Korban langsung buat laporan ke Polsek Indrapura didampingi ayah dan ibu korban.

“Kami bersama petugas Polsek Indrapura langsung cek TKP dan memeriksa kamera pengawas yang ada di sekitar jalan yang dilintasi,” kata Amin.

Saat melihat cctv korban langsung sempoyongan karena mengalami trauma yang mendalam.

Kapolsek Indrapura, AKP Jonni Damanik, membenarkan peristiwa tersebut dan mengatakan personil lagi cek TKP. Keluarga korban sangat berharap pelaku secepatnya ditangkap dan sepeda motor juga bisa ditemukan. 

Penulis : Yusribajang

Share:

Abdul Azis Rambe Akhirnya Ditemukan Setelah Dikabarkan Menghilang Sejak Kamis 21 Juli 2022


Asahan, Perisainusantara.com|- Bapak Abdul Azis Rambe seorang ASN di kabupaten Asahan, juga di kenal sebagai tokoh pendidikan dikabarkan menghilang sejak hari Kamis 21 Juli 2022. Setelah 11 hari tidak ada kabar, pihak keluarga pun membuat laporan orang hilang ke Polres Asahan. 

Pada tanggal 2 Agustus 2022 ditemukan mayat orang tidak dikenal di jalan Tol dekat H. Anif, kemudian mayat  dibawa pihak kepolisian ke RS Bayangkhara medan. 

Pihak keluarga yang mendapatkan informasi tentang mayat Mr X langsung menuju ke RS. Bhayangkara hari ini 7 Agustus 2022 untuk memastikan mayat tersebut. 

Kondisi saat ini wajah mayat sudah hampir tidak dikenali, tetapi keluarga memastikan itu adalah pak Abdul Azis Rambe, jika dilihat dari ciri ciri yang dikenali seperti bekas jahitan operasi, gigi depan yang tanggal, pakaian yg dipakai, dan tanda tanda lain yg sangat diketahui oleh keluarganya. 

Informasi dihimpun dari keluarga korban yaitu bapak Khairul Rambe yang bertugas sebagai staff di salah satu perguruan tinggi di Asahan. *Red

Share:

Artikel

Label

Budaya (17) Kesehatan (22) Organisasi (322) Pemerintahan (309) Pendidikan (154) Polri/TNI (6) Sumatera Utara (29) ekonomi (3) politik (151) sosial (108)

Arsip Blog

FOUNDER’S MEDIA SIBER BATU BARA



 


Strategi Inalum Perluas Pangsa Pasar Aluminium Global

 


Mengenal Tiga Jenis Produk Aluminium dari INALUM

 


Tentang Inalum