Restorative Justice: Kasus Penganiayaan di Medang Deras Berakhir Damai
Batu Bara – Perisainusantara.com
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan kembali ditempuh oleh Polsek Medang Deras dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara. Proses Restorative Justice dilaksanakan pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kasus ini bermula pada Minggu malam (13/4/2025), ketika korban Muhammad Syah Nasution (25) tengah memperbaiki speaker di bengkel milik Amer, Dusun Masjid Timur. Tanpa diduga, tersangka Ismail Harahap (41) datang mengendarai sepeda motor, menantang korban berkelahi, dan secara spontan menyerang dengan sebilah pisau dapur. Akibat serangan itu, korban mengalami luka di tangan kirinya saat berusaha menangkis tusukan.
Saksi di lokasi, Amiruddin dan Diki Wahyudi Nasution, membenarkan kejadian tersebut. Insiden ini sempat memanas, namun diredam oleh keluarga tersangka yang segera melerai.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/28/IV/2025/SPKT/Polsek Medang Deras, kasus ini diproses sesuai Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan. Namun, berkat mediasi yang difasilitasi oleh pihak kepolisian dan perangkat desa, kedua belah pihak akhirnya sepakat berdamai.
Dalam proses Restorative Justice ini, korban dan pelaku — yang diketahui memiliki hubungan keluarga sebagai mantan mertua dan menantu — sepakat menyelesaikan masalah tanpa melanjutkan proses hukum. Surat pernyataan damai serta permohonan pencabutan laporan pun ditandatangani pada hari yang sama.
Kapolsek Medang Deras, AKP AH. Sagala, menyampaikan bahwa proses mediasi berjalan lancar tanpa biaya apapun. Ia juga mengapresiasi sikap kooperatif kedua pihak dan perangkat desa yang turut membantu kelancaran jalannya perdamaian.
"Kami harap perdamaian ini menjadi pelajaran bersama bahwa penyelesaian masalah dengan jalan damai jauh lebih baik untuk menjaga keharmonisan masyarakat," ujar AKP AH. Sagala.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar