Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Mahasiswi, Seorang Penceramah Terkenal Dilaporkan ke Polda Sumut
Deli Serdang - Perisainusantara.com
Seorang tokoh agama berinisial AHA, yang cukup dikenal di Sumatera Utara sebagai penceramah dan pendakwah publik, dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi berusia 18 tahun, berinisial NA.
Laporan terhadap AHA telah diterima resmi oleh pihak kepolisian dengan nomor STTLP/B/637/IV/2025/SPKT/POLDA/SUMUT, dan saat ini tengah dalam penanganan aparat. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada malam hari, Rabu 9 April 2025, di wilayah Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.
Korban mengaku awalnya bertemu dengan terlapor di kampung halamannya di Kabupaten Batu Bara. Saat itu, AHA—yang dikenal sebagai sosok yang dihormati dalam dakwah keagamaan—mengajak NA berdiskusi soal agama. Namun, ajakan tersebut berubah menjadi perjalanan menuju sebuah penginapan di luar kota, yang tidak disadari oleh korban sebagai bagian dari skenario yang merugikannya.
Di lokasi itu, NA mengaku diperlakukan secara tidak pantas tanpa persetujuan. Merasa tertekan baik secara emosional maupun fisik, korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Mendapat pengakuan itu, pihak keluarga segera mendampingi korban untuk membuat laporan resmi ke Polda Sumut.
“Saat ini anak kami dalam pendampingan, baik dari keluarga maupun pihak hukum. Kami ingin keadilan ditegakkan,” kata IL (46), orang tua korban, saat diwawancarai wartawan.
Polda Sumut membenarkan adanya laporan dan tengah melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan bukti. Jika terbukti bersalah, AHA bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengancam pelaku dengan hukuman hingga 12 tahun penjara.
Saat dimintai tanggapan terpisah, AHA tidak membantah bahwa dirinya sempat mengajak korban ke lokasi kejadian. Ia menyatakan penyesalan, namun menyadari bahwa proses hukum tetap akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
(yusri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar