-->
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi0EAIKwCOewMUoWNW47WuQuK72ih6QOPHJMRnpU7DCntRrpBQYD0o5Au6P11bCxnpJNDyOsxBp3IdFHzFFSPAhWzvyrKdEvmE6apWlbXqIYFWABnyl7NEMlrMlUwM4NCgpGmaNl5NRvf2UlfxXkv1HMk7-eaoiksbqMkaflEi0HsdjsFR5l1RhIhyphenhyphenOdiE/s16000/05e2cdf2-5f47-4771-880d-c7f1667e3450.jpeg

Warga Lubuk Cuik Pertanyakan Akses Salinan LPJ Desa Tahun Anggaran 2025

Warga Lubuk Cuik Pertanyakan Akses Salinan LPJ Desa Tahun Anggaran 2025




BATU BARA – Perisainusantara.com
Sejumlah warga Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, mempertanyakan belum dapat diperolehnya salinan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Desa Tahun Anggaran 2025 meskipun sebelumnya hal tersebut sempat dibahas dalam musyawarah desa.
Dalam Musyawarah Desa yang berlangsung pada Selasa (2/6/2026),

Dalam musyawarah desa tersebut,  Penjabat (Pj.) Kepala Desa Lubuk Cuik, MY Daulay, menyampaikan bahwa masyarakat dibolehkan  untuk memperoleh informasi publik melalui Sekretaris Desa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Kegiatan musyawarah tersebut dihadiri oleh lebih dari 30 warga serta sejumlah unsur pemerintahan dan pemangku kepentingan, di antaranya Sekretaris Camat Lima Puluh Pesisir Ahmad Jais, anggota DPRD Kabupaten Batu Bara Suriadi, SH, Ketua BPD, Ketua LPM, perangkat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, insan pers, serta perwakilan lembaga swadaya masyarakat.

Namun, hingga sepekan setelah musyawarah berlangsung, warga yang berupaya memperoleh salinan LPJ mengaku belum berhasil mendapatkan dokumen yang dimaksud.

Saat dihubungi melalui telepon maupun ketika ditemui di Kantor Desa pada Senin (8/6/2026), Sekretaris Desa Lubuk Cuik, Sarwan, menyatakan dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menyerahkan salinan LPJ tersebut.

"Saya tidak berani memberikan salinan LPJ Desa Tahun Anggaran 2025 karena tidak diberi wewenang. Sebaiknya persoalan ini dibicarakan bersama terlebih dahulu dengan Pj. Kepala Desa," ujar Sarwan.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Warga menilai terdapat perbedaan antara informasi yang disampaikan dalam forum musyawarah dengan kondisi yang mereka hadapi saat mengajukan permintaan dokumen.
Menurut warga, keterbukaan informasi terkait penggunaan anggaran desa merupakan bagian penting dari prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

Karena itu, warga berharap pemerintah desa dapat memberikan penjelasan yang jelas mengenai prosedur serta dasar hukum terkait akses masyarakat terhadap dokumen LPJ desa.

Persoalan ini pun mulai menjadi perhatian masyarakat yang menginginkan pengelolaan dana desa dilakukan secara terbuka guna menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Hingga berita ini ditulis, warga mengaku telah berupaya menghubungi Pj. Kepala Desa Lubuk Cuik melalui telepon maupun mendatangi Kantor Desa untuk meminta penjelasan.

Namun, warga belum berhasil bertemu secara langsung dan belum memperoleh keterangan resmi terkait alasan belum diserahkannya salinan LPJ Desa Tahun Anggaran 2025 yang dimohonkan.
(wellas)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel

Label

Budaya (19) Kesehatan (22) Organisasi (338) Pemerintahan (419) Pendidikan (159) Polri/TNI (6) Sumatera Utara (29) ekonomi (3) politik (151) sosial (110)

FOUNDER’S MEDIA SIBER BATU BARA



 


Strategi Inalum Perluas Pangsa Pasar Aluminium Global

 


Mengenal Tiga Jenis Produk Aluminium dari INALUM

 


Tentang Inalum