Ketua DPC LSM PAKAR Batu Bara Tegaskan Masyarakat Berhak Mengakses LPJ APBDes
BATU BARA – Perisainusantara.com
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat (DPC LSM PAKAR) Kabupaten Batu Bara, Bambang Setiaji, menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dan mengakses Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Pernyataan tersebut disampaikan Bambang menyikapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan tidak diberikannya salinan LPJ Desa Tahun Anggaran 2025 kepada masyarakat oleh Pemerintah Desa Lubuk Cuik.
Menurut Bambang, LPJ APBDes merupakan dokumen publik yang wajib diketahui masyarakat karena berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran yang bersumber dari negara untuk kepentingan warga desa.
Oleh karena itu, pemerintah desa tidak dibenarkan menutup akses informasi atau menghalangi masyarakat yang ingin mengetahui penggunaan anggaran desa.
“Prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa telah diatur secara jelas dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana desa dikelola dan digunakan,” ujar Bambang.
Ia menjelaskan bahwa kewajiban keterbukaan informasi desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Pasal 26 ayat (4) huruf f disebutkan bahwa Kepala Desa wajib menginformasikan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.
Selain itu, Pasal 27 huruf g mengatur kewajiban Kepala Desa menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran.
Menurut Bambang, aturan tersebut menunjukkan bahwa laporan pemerintahan desa tidak hanya menjadi konsumsi pemerintah daerah, tetapi juga harus dapat diketahui oleh masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.
Kewajiban transparansi juga dipertegas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Pada Pasal 71 ayat (3) disebutkan bahwa laporan realisasi pelaksanaan APBDes harus diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis melalui media informasi yang mudah diakses.
“Informasi tersebut dapat dipublikasikan melalui papan informasi desa, baliho, website desa, media sosial resmi, maupun sarana lainnya yang mudah dijangkau masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, Bambang juga mengingatkan bahwa pemerintah desa sebagai badan publik memiliki kewajiban memberikan informasi kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Ia menambahkan, masyarakat memiliki sejumlah hak terkait pengelolaan dana desa, di antaranya hak untuk melihat LPJ APBDes, memperoleh salinan dokumen sesuai prosedur yang berlaku, meminta informasi mengenai penggunaan dana desa, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
“Transparansi pengelolaan keuangan desa bukan hanya sebuah kebijakan, tetapi merupakan kewajiban hukum yang harus dijalankan oleh pemerintah desa.
Keterbukaan informasi menjadi salah satu upaya mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, terbuka, dan akuntabel,” tegas Bambang Setiaji.
Ia berharap seluruh pemerintah desa dapat menjalankan prinsip keterbukaan informasi dengan baik sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa terus meningkat dan penggunaan anggaran dapat diawasi secara bersama-sama, jelasnya mengakhiri.
(wellas)







Tidak ada komentar:
Posting Komentar