SMSI Batu Bara Soroti Pentingnya Transparansi LPJ Desa, Belum Sesuai dengan Visi Bupati
BATU BARA – Perisainusantara.com
Ketua Harian Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Batu Bara, Arie Gusti Sinaga, menegaskan bahwa transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
Pernyataan tersebut disampaikannya menanggapi mencuatnya pemberitaan terkait dugaan tidak diberikannya salinan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 kepada masyarakat di Desa Lubuk Cuik.
Menurut Arie, keterbukaan informasi publik harus menjadi komitmen seluruh aparatur pemerintahan, termasuk pemerintah desa, terlebih di tengah upaya Pemerintah Kabupaten Batu Bara yang mendorong pelayanan publik yang transparan dan bertanggung jawab.
"Transparansi merupakan salah satu prinsip penting dalam pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, setiap penyelenggara pemerintahan diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara terbuka dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).
Arie menjelaskan bahwa laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran desa pada dasarnya merupakan dokumen publik yang dapat diketahui oleh masyarakat. Oleh sebab itu, warga memiliki hak untuk memperoleh informasi terkait pengelolaan dan penggunaan dana desa sebagai bagian dari fungsi pengawasan masyarakat.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi dalam pengelolaan Dana Desa merupakan salah satu instrumen untuk membangun kepercayaan publik sekaligus memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai perencanaan dan ketentuan hukum.
Sebelumnya, sejumlah warga desa Lubuk Cuik mengeluhkan belum memperoleh akses terhadap LPJ kegiatan desa yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Masyarakat mengaku telah meminta salinan laporan tersebut sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran desa, namun hingga kini belum mendapatkannya.
Secara regulasi, kewajiban penyampaian informasi kepada masyarakat telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, misalnya, mewajibkan kepala desa menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada bupati atau wali kota setiap akhir tahun anggaran.
Selain itu, aturan yang sama juga menegaskan kewajiban kepala desa untuk memberikan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Kewajiban tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur bahwa realisasi APBDes harus diumumkan kepada masyarakat melalui media informasi yang mudah diakses.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menempatkan pemerintah desa sebagai badan publik yang berkewajiban menyediakan informasi terkait pengelolaan keuangan dan penggunaan anggaran kepada masyarakat.
Dengan dasar regulasi tersebut, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai penggunaan Dana Desa serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya demi terwujudnya pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, tegasnya Ketua Harian SMSI Kabupaten Batu Bara Arie Gusti Sinaga, mengakhiri.
(wellas)







Tidak ada komentar:
Posting Komentar