Unit Reskrim Polsek Indrapura Tangkap Pelaku Pencurian di Bangunan Nada Resto
BATU BARA - Perisainusantara.com
Pada Rabu, 20 November 2024, pukul 16.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin oleh IPDA Manahan Siregar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan.
Tersangka seorang pria berinisial ICAK (41), warga Dusun I, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, diamankan atas dugaan pelanggaran Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.
Dijelaskan Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi, S.H , bahwa insiden bermula pada 28 Oktober 2024, ketika pelapor, Imam Hasturi Lubis (48), hendak memantau CCTV di Bangunan Nada Resto miliknya melalui ponsel.
Namun, sistem CCTV mendadak tidak aktif. Pada 30 Oktober 2024, Imam mendatangi lokasi di Jalinsum, Dusun Teratai, Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, dan mendapati bangunan telah dibobol.
Sejumlah barang berharga, termasuk empat unit kamera CCTV, mesin perekam merek HIVEW/DAHWA, 20 jerjak besi jendela, serta beberapa pintu kaca dan aluminium, dilaporkan hilang.
Selanjutnya, Penangkapan Pelaku,
Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Indrapura segera melakukan penyelidikan,
Dan Informasi yang diperoleh mengarah pada inisial Icak sebagai pelakunya, kemudian Petugas berhasil menangkapnya di Lingkungan II, Indrapura, Kecamatan Air Putih, dan menemukan barang bukti berupa empat set CCTV, kabel, serta mesin perekam CCTV di rumah kontrakannya Icak mengakui perbuatannya kepada petugas.
Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Indrapura untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Indrapura, AKP Reynold Silalahi, S.H., memastikan bahwa langkah-langkah seperti pemeriksaan saksi dan pelaku hingga pelimpahan berkas ke jaksa penuntut umum akan segera diselesaikan, pungkasnya mengakhiri.
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar