Hentikan Kriminalisasi Pers: Wartawan Tidak Dapat Dipidana Terkait Pemberitaan
Oleh: Adv. Bungaran Sitanggang, SHSUMUT , Perisainusantara.com
Di tengah maraknya kriminalisasi terhadap insan pers, penting untuk menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana hanya karena konten pemberitaannya, meski ada pihak yang merasa dirugikan akibat laporan tersebut. Minggu (17/11/2024)
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait Undang-Undang Pers, setiap keberatan atas pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang tersebut, bukan melalui jalur pidana seperti yang diatur dalam KUHP maupun UU ITE.
Advokat Bungaran Sitanggang, SH menyoroti kasus terbaru yang melibatkan laporan Vandiko Timoteus Gultom terhadap media Green Berita di Polda Sumatera Utara.
Laporan tersebut terkait pemberitaan yang menyebutkan hasil pemeriksaan kesehatan Vandiko yang dikabarkan positif terindikasi narkoba.
Berita ini, menurut Green Berita, telah dikonfirmasi dengan narasumber tepercaya, yakni dokter pemeriksa dan Kepala RS Adrianus Sinaga di Pangururan.
Pemberitaan Tidak Dapat Dipidana; Menurut B. Sitanggang, setiap laporan yang dipublikasikan oleh wartawan tidak dapat langsung dipidanakan jika ada pihak yang merasa dirugikan.
Sebaliknya, pihak yang keberatan memiliki hak untuk mengajukan bantahan atau koreksi yang wajib dimuat oleh media yang bersangkutan sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.
Lebih lanjut, Sitanggang menegaskan bahwa UU Pers memiliki kedudukan sebagai lex specialis, yang berarti memiliki kekuatan hukum lebih khusus dibandingkan KUHP dan UU ITE yang bersifat umum (lex generalis).
Artinya, setiap sengketa terkait konten jurnalistik harus diselesaikan melalui jalur yang diatur oleh UU Pers, bukan melalui proses pidana.
Dewan Pers dan Mekanisme Penyelesaian; Namun, kasus ini menjadi semakin rumit ketika Dewan Pers diduga langsung memutuskan adanya pelanggaran kode etik oleh Green Berita tanpa melalui prosedur yang semestinya, termasuk rapat khusus atau mendengarkan keterangan dari pihak terlapor. Hal ini dinilai menyimpang dari ketentuan Pasal 15 UU Pers.
Lebih jauh lagi, Sitanggang mempertanyakan apakah Polda Sumatera Utara dapat melanjutkan proses pengaduan Vandiko berdasarkan regulasi yang berlaku.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai UU ITE, kasus ini seharusnya tidak dilanjutkan ke jalur pidana karena pemberitaan yang dimaksud merupakan bagian dari kerja jurnalistik.
(Penulis adalah praktisi hukum yang berpengalaman dan mantan jurnalis di beberapa media di Jakarta).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar