-->

Polsek Labuhan Ruku Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor

Polsek Labuhan Ruku Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor


BATU BARA – Perisainusantara.com 

Perisainusantara.com Personel Polsek Labuhan Ruku mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian sepeda motor, sesuai Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana.

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Cecep Suhendra, menjelaskan bahwa  berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/VIII/2024/SPKT/Polsek Labuhan Ruku/Polres Batu Bara/Polda Sumut, dilaporkan oleh Ahmad Ruslan pada Kamis, 21 Juli 2024.

Adapun Lokasi Kejadian Jalan Rakyat Lingkungan VII, Kelurahan Tanjung Tiram, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, pada MInggu (21 Juli 2024) pula 15.00 WIB. 

Korban bernama Ahmad Ruslan, laki-laki, 37 tahun, warga Dusun II Cemotung, Desa Sentang, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara.

Sementara tersangka bernama Abdul Salim, laki-laki, 32 tahun, warga Dusun IV, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

Kronologi kejadian pada Minggu, 21 Juli 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, terjadi pencurian sepeda motor di Jalan Takuat, Lingkungan VII, Kelurahan Tanjung Tiram. 

Pelaku, Abdul Salim, berpura-pura memanggil korban, yang berprofesi sebagai tukang ojek, dan meminta diantar ke sebuah rumah kosong. 

Setelah korban turun, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor Yamaha Vega R warna perak dengan nomor polisi BK 6916 OS milik korban, yang terdaftar atas nama Irwansyah. 

Motor tersebut memiliki nomor rangka MH34D7003935994135 dan nomor mesin 4D7994195. 

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5.000.000 dan melaporkannya ke Polsek Labuhan Ruku.

Kemudian penangkapan berdasarkan  laporan korban, unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin oleh IPDA Harto Pardede segera melakukan penyelidikan. 

Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku berada di salah satu rumah di wilayah Tanjung Tiram. 

Tim opsnal langsung bergerak ke lokasi dan menangkap tersangka yang mengakui perbuatannya. 

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Labuhan Ruku untuk proses hukum lebih lanjut. pungkasnya Kapolsek Labuhan Ruku AKP Cecep Suhendra mengakhiri.

(wellas)


Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel

Label

Budaya (16) ekonomi (3) Kesehatan (14) Organisasi (247) Pemerintahan (114) Pendidikan (147) politik (151) Polri/TNI (6) sosial (107) Sumatera Utara (29)

Arsip Blog

SELAMAT HARI GURU


 


 


Strategi Inalum Perluas Pangsa Pasar Aluminium Global

 


Mengenal Tiga Jenis Produk Aluminium dari INALUM

 


Tentang Inalum