-->
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi0EAIKwCOewMUoWNW47WuQuK72ih6QOPHJMRnpU7DCntRrpBQYD0o5Au6P11bCxnpJNDyOsxBp3IdFHzFFSPAhWzvyrKdEvmE6apWlbXqIYFWABnyl7NEMlrMlUwM4NCgpGmaNl5NRvf2UlfxXkv1HMk7-eaoiksbqMkaflEi0HsdjsFR5l1RhIhyphenhyphenOdiE/s16000/05e2cdf2-5f47-4771-880d-c7f1667e3450.jpeg
Tampilkan postingan dengan label Pemerintah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemerintah. Tampilkan semua postingan

Jumat Bersih: Perangkat Desa dan Warga Desa Lubuk Cuik Gotong Royong Kebersiha

Jumat Bersih: Perangkat Desa dan Warga Desa Lubuk Cuik Gotong Royong Kebersihan.





BATU BARA - Perisainusantara.com 

Perangkat Desa Pemerintah Desa Lubuk Cuik bersama  warga melakukan gotong royong kebersihan lingkungan Kantor Desa dan sekitarnya. Jumat (02/05/25)

Dijelaskan, Pj. Kepala Desa Lubuk Cuik, MY. Daulay bahwa Kebersihan ini sangat penting agar tercipta lingkungan yang Bersih , rapi , indah , dan menjadi Sehat.

Dalam kegiatan Jumat Bersih, Saya bersama Kepala Dusun dan perangkat desa lainnya juga Babinsa serta warga melakukan gotong royong Kebersihan lingkungan di setiap hari Jumat.

Dengan kegiatan Jumat Bersih ini diharapkan dapat menjadi contoh kepada warga agar selalu menjaga kebersihan dan keindahan demi terciptanya Kesehatan diri , keluarga , serta kepada semua warga Desa Lubuk Cuik, ujar MY. Daulay.

Hadir: Pj. Kepala Desa MY. Daulay , Kepala Dusun , Sekertaris Desa beserta Kasi juga Kaur Desa , Babinsa Koramil 03/LP Sertu Suherno serta warga.

Setelah melaksanakan gotong royong kebersihan lingkungan Pj. Kepala Desa menggelar rapat dengan Perangkat Desa  dalam hal menanggulangi kebiasaan warga Buang Air Besar Sembarangan.

Stop Buang Air Besar Sembarangan  (Stop BABS) ini merupakan Program dari Dinas Kesehatan Batu Bara, bantuan membangun jamban sehat kepada warga yang belum memiliki, ungkapnya Pj. Kades Lubuk Cuik, sebagai penutup.

(wellas)


Share:

Pemkab Batu Bara Gelar Konsultasi Publik Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan 2024-2029

Pemkab Batu Bara Gelar Konsultasi Publik Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan 2024-2029



BATU BARA - Perisainusantara.com 

Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan mengadakan rapat Konsultasi Uji Publik Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAK-KSB) untuk periode 2024-2029. 

Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat (22/11/2024) di Aula Kantor Bupati Batu Bara ini merupakan tindak lanjut dari berbagai regulasi, termasuk Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 91 Tahun 2023 terkait pengelolaan dana kelapa sawit.

Acara ini melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah III Kisaran, Camat se-Kabupaten Batu Bara, perwakilan Bank meliputi: Bank Sumut dan BRI, Perusahaan Perkebunan, APKASINDO, serta Kelompok Tani dan Organisasi Lingkungan.

Dalam sambutannya, Asisten I Pemkab Batu Bara, Bambang, yang mewakili Pj Bupati H. Heri Wahyudi Marpaung, menekankan pentingnya sektor perkebunan kelapa sawit berkelanjutan untuk memperkuat ekonomi masyarakat sambil menjaga kelestarian lingkungan. 

Bambang juga meminta agar perusahaan perkebunan memenuhi kewajiban CSR mereka demi mendukung kesejahteraan masyarakat sekitar.

Henry Marpaung, perwakilan Tim Pelaksana RAD Provinsi Sumatera Utara, menjelaskan bahwa RAD KSB adalah dokumen strategis yang menjadi acuan program pembangunan kelapa sawit berkelanjutan. 

Dokumen ini terintegrasi dengan RPJMD dan Renstra OPD terkait. Ia menyoroti lima komponen utama dalam RAD KSB, yaitu: Penguatan data perkebunan, Penguatan koordinasi dan infrastruktur ,  Peningkatan kapasitas petani dan percepatan peremajaan kebun ,  Pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta , Pelaksanaan sertifikasi ISPO dan akses pasar produk sawit.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Batu Bara, Susilawati Ritonga, menambahkan bahwa konsultasi publik ini bertujuan menyusun dokumen RAK-KSB sebagai dasar hukum yang akan dituangkan dalam Peraturan Bupati Batu Bara. 

“Kami ingin memastikan mutu perkebunan sawit di Batu Bara meningkat dengan bibit bersertifikat, pengelolaan lahan yang baik, dan sinergi dengan perusahaan perkebunan,” jelas Susilawati.

Melalui kegiatan ini, Kabupaten Batu Bara diharapkan mampu menjadi penghasil kelapa sawit yang unggul, berdaya saing, dan tetap menjaga keseimbangan antara kemajuan ekonomi dan pelestarian lingkungan, pungkasnya Susilawati Ritonga, mengakhiri.

(wellas)


Share:

Pj Bupati Batu Bara Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional ke-10

Pj Bupati Batu Bara Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional ke-10



BATU BARA - Perisainusantara.com 

Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional yang ke-10, Penjabat (Pj) Bupati Batu Bara, H. Heri Wahyudi Marpaung, memimpin upacara yang berlangsung di Lapangan Bola Kaki Blok 8, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, pada Selasa (22/10/2024).

Upacara ini dihadiri oleh berbagai pejabat daerah, termasuk Sekda Batu Bara Norma Deli Siregar, Ketua DPRD M. Safi’i, Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb, Kajari Batu Bara, pimpinan OPD, serta perwakilan dari Forkopimda, Kemenag, para ulama, dan pelajar di bawah naungan Kementerian Agama Batu Bara.

Dalam sambutannya, yang berisi pesan dari Menteri Agama, Pj. Heri Wahyudi menekankan kontribusi besar santri dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia, melalui semangat jihad fisabilillah. 

"Hari Santri ini merupakan momen penting untuk mengingat jasa santri dalam memperjuangkan kemerdekaan bangsa," ujar Heri.

Melalui pesan Menteri Agama, seluruh masyarakat juga diajak untuk merayakan Hari Santri sebagai upaya menghidupkan kembali semangat jihad fisabilillah dalam konteks pembangunan bangsa.

Usai upacara, Pj. Heri Wahyudi memberikan santunan kepada 30 anak yatim, serta menyerahkan hadiah kepada pemenang lomba shalawat. Acara ditutup dengan pembacaan shalawat bersama yang diikuti oleh Kajari dan para ulama.

(Sumber: Kominfo Batu Bara)


Share:

Camat Lima Puluh Pesisir Hadiri Gebyar Batu Bara Bersih Narkoba

Camat Lima Puluh Pesisir Hadiri Gebyar Batu Bara Bersih Narkoba



BATU BARA - Perisainusantara.com 

Camat Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara Sabri, S.H , MH menghadiri acara Gebyar Batu Bara Bersih Narkoba. Kamis, (6/6/2024), 

Diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Batu Bara, dan acara dimulai pukul 07.00 WIB dengan gerak jalan santai, dengan rute yang dimulai dari Halaman Kantor Bupati Kabupaten Batu Bara dan berakhir di Lapangan Bola Kaki Blok 8 Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Dalam sambutannya, Sabri menekankan bahwa Gebyar Batu Bara Anti Narkoba adalah bukti komitmen Batu Bara dalam memerangi narkoba. 

"Hari ini kami menghadiri acara yang luar biasa, Gebyar Batu Bara Anti Narkoba. Luar biasa antusias masyarakat, semoga kita sadar akan bahaya narkoba dan mudah-mudahan Kabupaten Batu Bara jauh dan bersih dari narkoba," ungkapnya saat mengikuti jalan santai.

Setelah jalan santai, kegiatan dilanjutkan dengan senam bersama di Lapangan Bola Kaki Lima Puluh, diikuti dengan acara Lucky Draw dan nyanyi bersama oleh seluruh peserta.

Acara ini dihadiri oleh Forkopimda Kab. Batu Bara dan seluruh Forkopimca se- Kabupaten Batu Bara.

Turut hadir Camat Lima Puluh Pesisir Sabri beserta stafnya, para Kepala Desa se-Kecamatan Lima Puluh Pesisir beserta perangkatnya, dan masyarakat lainnya. 

Pantauan Media kegiatan berlangsung dengan aman , lancar, sukses, dan meriah. 

(wellas)


Share:

Bekali PKN, BPSDM Sumut Visitasi ke Kab. Magelang

 Bekali PKN, BPSDM Sumut Visitasi Ke Kabupaten Magelang 




MEGELANG - Perisainusantara.com


Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) membawa peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II angkatan IX tahun 2023 melakukan visitasi (kunjungan) ke Kabupaten Magelang. Selasa (23/05/2023)

Hal ini untuk membekali kompetensi dan wawasan para peserta yang merupakan pejabat eselon II di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, dan beberapa Kabupaten dan Kota tentang kompetensi Kepemimpinan.

Rombongan diterima langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto di Kantor Bupati Magelang, Jalan Soekarno Hatta Nomor 59 Kota Mugkid Magelang, Selasa (23/5). 

Turut hadir Sekretaris Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Magelang Andi Gunawan, Kabid Pengembangan Kompetensi Teknis Inti BPSDM Sumut Gadis Melani Rusli, juga Widyaiswara BPSDM Sumut Jumsadi Damanik.

Kepala BPSDM Sumut Aprilla Siregar diwakili Gadis Melani Rusli mengatakan, melalui visitasi ini para peserta akan diajak untuk memahami pola pikir dan inovasi Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Melalui kunjungan ini, diharapkan para peserta mendapat pengalaman baru yang memiliki daya ungkit bagi peningkatan kompetensinya, terutama dalam memberikan layanan publik dan peningkatan kinerja organisasi dimana dia bekerja,” katanya. 

Selain itu, Aprillia menyatakan, tema utama yang diangkat dalam visitasi ini adalah mewujudkan reformasi birokrasi yang berorientasi pada peningkatan investasi di sektor pariwisata. 

Tema ini dipilih mengingat kesuksesan Pemkab Magelang yang berhasil menjadikan sektor tersebut menjadi sumber pendapatan andalan daerah. “Kita harus banyak belajar dari bapak ibu Pemerintah Kabupaten Magelang,” katanya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto menyambut hangat kunjungan tersebut. Dalam sambutannya, Adi Waryanto mengucapkan selamat datang dan mengungkapkan rasa bangga atas terpilihnya Kabupaten Magelang sebagai tujuan visitasi ini.

“Selamat datang ke Kabupaten Magelang, satu kehormatan bagi kami karena menjadi tujuan visitasi Diklat kepemimpinan tingkat dua ini,” ungkapnya, sambil menjelaskan profil singkat daerah tersebut.

Terkait pengembangan wisata, Adi Waryanto menjelaskan, seluruh potensi pariwisata alam, religi, edukasi seni dan budaya hingga kuliner, telah dikelompokkan kedalam empat Kawasan Strategis Pariwisata, yang dikelola agar mampu meningkatkan pendapatan asli daerah, terutama kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.

“Blueprint sasaran pengembangan wisata di Kabupaten Magelang adalah untuk mensejahterahkan masyarakat setempat. Melalui pemberdayaan sosial ekonomi komunitas, serta meletakkan nilai lebih lokasi wisata itu,” jelasnya.

Melengkapi penjelasan Adi Waryanto, Sekretaris Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Magelang Andi Gunawan memaparkan strategi pengembangan sektor pariwisata di daerah tersebut. 

Di antaranya pengembangan produk wisata, peningkatan infrastruktur, promosi dan pemasaran, peningkatan kualitas layanan, wisatawan, pengembangan kemitraan, pemberdayaan masyarakat lokal, hingga penatakelolaan destinasi.

Mewakili peserta pelatihan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Ilyas S Sitorus mengapresiasi berbagai inovasi sektor kepariwisataan yang telah dikembangkan Pemkab Magelang. Menurutnya, dengan berfokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar destinasi wisata, Pemkab Magelang telah berhasil mengembangkan wisata melalui pemberdayaan masyarakat. 

“Kami melihat, dengan orientasi mensejahterahkan masyarakat, menjadi motivasi kuat bagi Pemkab magelang  dalam mengembangkan pariwisata. Karena sektor itu yang paling dekat dengan masyarakat. Kita tentu salut dan apresiasi,” pujinya.

Peserta PKN II Kelompok IV terdiri dari selain  Ilyas juga diikuti Haidir Ka Balai Besar TNKS KLHK, Parlindungan Pane Kadis PMD dan Dukcapil Sumut, Benny Sinomba Ka Bapenda Kota Medan, Baginda Siregar Kadis Dukcapil Kota Medan,Subehi Kadis Kominfo Kota Metro,Tiarli Kadis Dukcapil Kab Simalungun, Teddy Ka Bapenda Kab Labura, Sofie M. Saragih Kadis PTSP Kota P Siantar, Maruli Tambunan, Kadis UMKM Kab Simalungun, Said Effendi Kadishub Kab Dumai, Syahruddin Ka Bapenda Kab Bengkalis, dr. Janri Dirut RSUD Tarutung Kab Taput, Munarta Ginting Kadis Budporapar Kab Karo, Djamahaen Purba Kadis Perkim Kab Simalungun.

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) membawa peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II angkatan IX tahun 2023 melakukan visitasi (kunjungan) ke Kabupaten Magelang. Rombongan diterima langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto di Kantor Bupati Magelang, Jalan Soekarno Hatta Nomor 59 Kota Mugkid Magelang, Selasa (23/5).


Share:

Proyek Jalan Simalungun - Siantar, Sekdaprovsu pastikan Rampung Agustus

Monitor Proyek Jalan Rp. 2,7 T, Bagian Simalungun-Siantar, Sekdaprov Sumut Sebut Ruas Perdagangan dan Tigaras Rampung Juni-Agustus 

Sekdaprov Sumut, Arief S. Trinugroho bersama Kepala OPD Provinsi Sumut terkait meninjau progress proyek perbaikan jalan Provinsi di Wilayah Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun, Senin (15/5/2023).  Adapun beberapa titik yang tinjau adalah di Jalan Ade Irma dan Di Panjaitan Kota Pematang Siantar serta jalan Simpang Raya hingga Pelabuhan Tigaras dan jalan Kerasaan Hingga Perdagangan Kabupaten Simalungun

BATU BARA - Perisainusantara.com

SIMALUNGUN - Sekretaris Daerah  Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Arief S Trinugroho meninjau langsung pembangunan jalan proyek Rp 2,7 Triliun Sumut. Kali ini Sekda meninjau Kawasan Kabupaten Simalungun dan Pematangsiantar.

Di Pematangsiantar, ada dua ruas jalan yang masuk proyek multiyears Rp2,7 T Pemprov Sumut. Kedua ruas tersebut yaitu Jalan Ade Irma Suryani sepanjang 1,7 Km dan Jalan DI Panjaitan 3,9 Km.

"Keterangan dari pihak Waskita mereka akan menyelesaikan pemeliharaan kedua ruas ini Juni, sekarang tinggal normalisasi drainase Dan marka jalan, kalau badan jalan sudah selesai tahun lalu," kata Arief S Trinugroho, di Jalan Ade Irma Suryani, Pematangsiantar, Senin (15/5).

Sedangkan untuk Kabupaten Simalungun,  Waskita telah mengerjakan ruas P.Siantar-Pematangraya sepanjang 4 Km tepatnya dari Desa Embong ke Panai Tonga. Sedangkan untuk ruas Simpang Raya-Tigaras sepanjang 7,2 Km badan jalan sudah selesai dikerjakan, untuk bahu jalan dan drainase akan rampung paling lambat Agustus. Begitu juga dengan ruas Kerasaan-Perdagangan yang saat ini sedang tahap penyelesaian.

"Ada komitmen percepatan dari penyedia jasa, Waskita, kita akan terus monitor seminggu sekali agar progresnya terus terpantau," kata Arif S Trinugroho.

Sampai saat ini, total pengerjaan proyek jalan 2,7 T Pemprov Sumut sepanjang 450 Km mencapai 39%. Namun, Arief S Trinugroho memastikan Pemprov belum ada melakukan pembayaran hingga saat ini.

"Sampai saat ini kita belum melakukan pembayaran, kita membayar saat pengerjaan proyek ini benar-benar rampung, sesuai dengan kontrak kita," tegas Sekda Pemprov Sumut ini.

Sementara itu, Kabid Pembangunan Dinas PUPR  Pemprov Sumut Marlindo Harahap mengatakan, ada beberapa hambatan dalam pengerjaan proyek ini. Hambatan tersebut antara lain tiang komunikasi yang ditanam di bahu jalan, saluran air masyarakat dan jembatan ke rumah warga.

"Kita sudah surati, kita koordinasi dengan Pemda setempat untuk segera menyelesaikan permasalahan ini secepatnya," kata Marlindo.

Warga Desa Partuakan yang berada di ruas jalan Simpang Raya-Tigaras, Romauli br Sinaga mengatakan jalan ini sangat membantu masyarakat. Sebelumnya, masyarakat desa ini butuh waktu hingga 3 jam untuk sampai ke P Siantar, setelah diperbaiki hanya butuh waktu sekitar 15 menit.

"Dulu sebelum dibagusi 3 jam ke Siantar, karena rusak kali jalannya, kami harus turun dari mobil, jalan dulu baru naik lagi, sekarang udah dibagusi tinggal seperempat jam aja, senang kali kami," kata Romauli. 



.

Share:

Jawaban Bupati Terhadap Pandangan Umum Fraksi Atas Tiga Ranperda


BATU BARA - Perisainusantara.com

Agenda Rapat DPRD Kabupaten Batu Bara guna mendengarkan jawaban Bupati Batu Bara terhadap Pandangan Umum masing - masing Fraksi atas Tiga Ranperda yang di ajukan Pemkab. Batu Bara. Bertempat di ruang rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Batu Bara. Selasa sore (09/05/2023) pukul 14. 00 Wib s/d selesai.

Hadir Ketua DPRD Kab. Batu Bara yang di wakilkan oleh Wakil Ketua 1 , Wakil Ketua DPRD Kab. Batu Bara , Wakil Bupati Kab. Batu Bara , Sekretaris DPRD Kab. Batu Bara

Adapun isi dari jawaban Bupati Batu Bara, antara lain sebagai berikut : 

Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) adalah sebagai berikut, Terima kasih atas saran dan masukan dari Fraksi Partai Golongan Karya terhadap ketiga Ranperda tersebut untuk dapat dibahas pada tahap selanjutnya.

Terkait Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Kepada Pt. Pembangunan Batra Berjaya, Pemerintah Daerah Dalam Penyertaan Modal Kepada Pt. Pembangunan Batra Berjaya Akan Mempertimbangkan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Mempedomani Peraturan Perundang-Undangan Yang Mengatur Mengenai Bumd Serta Akan Melengkapi Rencana Bisnis Yang Menjabarkan Rencana Penggunaan Penyertaan Modal Dan Profit Yang Akan Diperoleh Dari Penyertaan Modal.

Selanjutnya Atas Saran Partai Golkar Agar Membahas Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak Dilakukan Melalui Mekanisme Panitia Khusus, Pemerintah Kabupaten Batu Bara Melalui Dinas Sosial Pppa Akan Mengakomodir Ketentuan Yang Ada Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Khusus Anak Dan Bersedia Untuk Mengikuti Dan Membahas Sesuai Jadwal Atau Waktu Yang Telah Ditentukan. 

Kemudian Terkait Ranperda Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara Pemerintah Kabupaten Batu Bara Melalui Kabag Hukum Dan Kabag Organisasi Akan Berkonsltasi Dan Menyurati Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara Terkait Perubahan Ranperda Sotk Yang Dilakukan Pada Tahun 2022 Yang Memuat Mengenai Penambahan Struktur Organisasi Kecamatan.

Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Adalah Sebagai Berikut, Terkait Penyertaan Modal Kepada Pt. Pembangunan Batra Berjaya Pemerintah Kabupaten Batu Bara Melalui Pt. Pembangunan Batra Berjaya Akan Bekerja Secara Profesional Dalam Pengelolaan Anggaran Tersebut. 

Pada Prinsipnya Kami Mempunyai Harapan Yang Sama Dengan Fraksi Pks Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara Dapat Menjadi Momentum Pengoptimalan Fungsi Birokrasi Dalam Menjalankan Tugasnya Terutama Dalam Pelayanan Publik. 

Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi Nurani Karya Bangsa (NKB) Adalah Sebagai Berikut. Pemerintah Kabupaten Batu Bara Akan Menyurati Dan Berkoordinasi Dengan Biro Hukum Dan Kementerian Terkait Tentang Perda Perubahan Keempat Atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Peerangkat Daerah Kabupaten Batu Bara.

Pemerintah Kabupaten Batu Bara Dalam Upaya Melakukan Kegiatan Pencegahan Dan Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Akan Melakukan Sosialisasi Di Setiap Tingkatan Hingga Ke Desa.

Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi Partai PDI- Perjuangan, Adalah Sebagai Berikut, Terima Kasih Disampaikan Kepada Fraksi Partai Pdip Atas Saran Dan Masukan Yang Diberikan Kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara Dalam Penyusunan Ketiga Ranperda Ini Dan Akan Menjadi Bahan Pertimbangan Dalam Pembahasan Ranperda Tersebut.

Selanjutnya, Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),  Dapat Dijelaskan Sebagai Berikut, Terkait Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Kepada Pt. Pembangunan Batra Berjaya, Bukan Untuk Penambahan Penyertaan Modal Kepada Pt. Pembangunan Batra Berjaya Tetapi Perubahan Perda Dilakukan Untuk Penambahan Jangka Waktu Terkait Realisasi Penyertaan Modal Kepada Pt. Pembangunan Batra Berjaya Yang Masa Berlakunya Berakhir Pada Tahun 2022.

Penggunaan Modal Yang Diberikan Pemerintah Kabupaten Batu Bara Kepada Pt. Pembangunan Batra Berjaya Dapat Dilihat Pada Bisnis Plan Nya Sehingga Modal Yang Diberikan Pemerintah Kabupaten Diketahui Arah Dan Penggunaannya.

Dinas Sosial Pppa Akan Mengakomodir Hal-Hal Yang Disarankan Oleh Fraksi Gerindra Khususnya Hal-Hal Yang Sangat Krusial Dan Strategis Dalam Upaya Perlindungan Dan Pemenuhan Hak-Hak Anak.

Demikian Juga Dalam Pembentukan Ranperda Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahu 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara Juga Akan Memperhatikan Saran Dan Masukan Dari Fraksi Partai Gerindra.

Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi Partai Nasional Demokrat (NASDEM) Adalah Sebagai Berikut, Terima Kasih  Disampaikan Kepada Fraksi Partai Nasdem Atas Saran Dan Masukan Dan Respon Positif Dalam Penyusunan Ketiga Ranperda  Yang Diberikan.

Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi Demokrat Adalah Sebagai Berikut, Terima Kasih Disampaikan Kepada Fraksi Partai Demokrat Atas Saran Dan Pandangan Yang Diberikan. Terkait Saran Partai Demokrat Dalam Proses Pembentukan Dan Perubahan Ranperda Akan Memperhatikan Aspek Hukum, Mekanisme Penyusunan Materi, Muatan Perdanya Agar Sinkronisasi Dengan Peraturan Perundang-Undangan Yang Lebih Tinggi  Dan Peraturan Daerah Yang Ada.

Terkait Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaran Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan Terdapat Beberapa Pasal Yang Akan Dicabut Yaitu Bab V Pasal 7 Tentang Kelembagaan Yang Memberikan Pelayanan Bagi Korban Kekerasan Yaitu P2tp2a Dan Saat Ini Telah Dibentuk Uptd Perlindungan Perempuan Dan Anak Sesuai Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 48 Tahun 2023.

Selanjutnya, Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Adalah Sebagai Berikut, Pemerintah Kabupaten Batu Bara Akan Melaukan Pengawasan Dalam Pelaksanaan Penyertaan Modal Untuk PT. Pembangunan Batra Berjaya Agar Lebih Baik Lagi Serta Bisa Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Dinas Sosial PPPA Mengucapkan Terima Kasih Kepada Fraksi PPP Atas Dukngan Terhadap Ranperda Penyelenggaan Perlindungan Anak Yang Akan Menjawab Permasalahan Anak Serta Upaya Dalam Pencegahan Tindak Kekekrasan Terhadap Hak-Hak Anak Di Kabupaten Batu Bara.

Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi Partai Bulan Bintang, Sebagai Berikut, Pemerintah Kabupaten Batu Bara Melalui Dinas Sosial Pppa Akan Melengkapi Data Tentang Hak-Hak Anak Yang Terabaikan Selama Ini Beserta Solusi Yang Telah Dilakukan Dalam Upaya Perlindungan Hak-Hak Anak Tersebut Pada Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Adalah Sebagai Berikut, Terima Kasih Disampaikan Kepada Fraksi Partai Pan Atas Saran Dan Pandangan Yang Diberikan. 

Demikianlah Jawaban Bupati Batu Bara Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Batu Bara Terhadap 3 (Tiga) Ranperda yang di ajukan Pemkab. Batu Bara.

Share:

Pandangan Umum Fraksi Terhadap Tiga Ranperda Pemkab. Batu Bara


BATU BARA - Perisainusantara.com

DPRD Kabupaten Batu Bara gelar Rapat Paripurna guna mendengarkan pandangan umum Fraksi- Fraksi di DPRD terhadap 3 Ranperda yang di ajukan Pemkab. Batu Bara oleh Wakil Bupati Batu Bara Oky Iqbal Frima, kemarin (Senin 08/05/2023)

Rapat ini di gelar di ruang rapat Paripurna Gedung DPRD Kab.Batu Bara. Selasa siang (09/05/2023) pukul 10.00 WIB.

Hadir Ketua DPRD Kab. Batu Bara yang diwakilkan oleh Wakil Ketua I , Wakil Ketua DPRD Kab. Batu Bara, Bupati Kab. Batu Bara yang diwakilkan oleh asisten III , sekretaris DPRD Kab. Batu Bara yang diwakilkan oleh Kabag Risalah, dan seluruh anggota DPRD Kab. Batu Bara

Berikut penyampaian pandangan umum masing-masing fraksi anggota DPRD Kab. Batu Bara

1- Fraksi PDI-P, yang di sampaikan oleh Amirtan, menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Pemkab Batu Bara yang telah menyusun ranperda tentang perubahan keempat atas peraturan daerah Kab. Batu Bara nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kab. Batu Bara sebagai tindak lanjut peraturan menteri dalam negeri no. 99 tahun 2018 tentang pembinaan dan pengendalian perangkat daerah guna mengoptimalkan fungsi birokrasi yang tepat guna dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja dan dinamika perkembangan di lingkungan Pemkab. Batu Bara. 

Ranperda tentang perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara nomor 3 tahun 2020 tentang penambahan penyertaan modal kepada PT. Pembangunan Batra Berjaya, Fraksi PDI- Perjuangan menyambut baik atas perubahan yang telah disampaikan. 

Fraksi PDI-P memahami penyertaan modal pada PT. Pembangunan Batra Berjaya yaitu untuk pemenuhan modal dasar untuk menguatkan struktur permodalan, mengembangkan usaha serta meningkatkan kinerja, tentu saja hal tersebut merupakan harapan bersama untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Batu Nara dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Batu Bara. 

Dan, ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak, Fraksi PDI-Perjuangan menilai bahwa keberadaan ranperda ini sangat penting sebagai payung hukum ditengah masyarakat dalam bentuk perlindungan anak dalam berbagai upaya untuk memenuhi semua hak dasar anak demi melindungi mereka dari berbagai kemungkinan, dapat terwujudnya kesejahteraan bagi anak, melalui pemenuhan kebutuhan hak anak termasuk kebutuhan dalam mendapatkan perlakuan dan kesempatan dalam berbagai bidang kehidupan serta menjamin pemenuhan hak anak tanpa perlakuan diskriminatif.

Setelah membaca dan mencermati ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten batu bara no. 3 tahun 2020 tentang penambahan penyertaan modal kepada PT. Pembangunan Batra Berjaya; ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak; dan ranperda tentang perubahan keempat atas peraturan daerah kabupaten batu bara no. 7 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kab. Batu Bara, 

Fraksi PDI- Perjuangan berharap ranperda tersebut dapat segera ditindaklanjuti, sehingga bisa ditetapkan sebagai peraturan daerah yang menjadi landasan hukum dalam menetapkan kebijakan untuk kesejahteraan masyarakat Kab. Batu Bara.

2- Fraksi Golkar, yang di sampaikan oleh Rizky Ariyetta, Hal, Ranperda penyelenggaraan perlindungan anak ini disusun dengan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi anak, serta perlakuan dan kesempatan yang sesuai dengan kebutuhan anak dalam berbagai bidang kehidupan guna meningkatkan perlindungan terhadap anak tanpa perlakuan diskriminatif. 

Fraksi Partai Golkar berpandangan ranperda ini dapat mengakomodir perlindungan anak terhadap korban kekerasan, anak yang putus sekolah serta memberikan perlindungan hukum terhadap anak, sesuai yang diamanahkan dalam peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2021 tentang perlindungan khusus bagi anak. 

Fraksi Partai Golkar menyarankan agar pembahasan ranperda penyelenggaraan perlindungan anak dilakukan melalui mekanisme panitia khusus. 

Ranperda perubahan peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 tentang penambahan penyertaan modal kepada PT. Pembangunan Batra Berjaya 

Fraksi Partai Golkar setelah membaca draft ranperda, berpandangan secara umum bahwa Ranperda Perubahan Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020 tentang penambahan penyertaan modal kepada PT. Pembangunan Batra Berjaya, yang hanya mengalami perubahan pada pasal 5 disusun dengan tujuan untuk menambah jangka waktu penyertaan modal. 

Fraksi Partai Golkar berpandangan dalam proses pembahasan ranperda ini harus dapat mempertimbangkan berbagai aspek salah satunya adalah kemampuan keuangan Daerah. 

Ranperda ini juga harus berpedoman kepada peraturan perundang -undangan yang mengatur mengenai BUMD diantaranya adalah Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah dan Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan Daerah.

Fraksi Partai Golkar juga berpandangan dalam proses pembahasan ranperda ini harus dilengkapi dengan rencana bisnis yang menjabarkan rencana penggunaan penyertaan modal selama beberapa tahun ke depan dan profit yang akan diperoleh daerah dari penyertaan modal yang telah dilakukan. 

Fraksi Partai Golkar menyarankan agar pembahasan ranperda perubahan ini dilakukan melalui alat kelengkapan DPRD yang membidangi mengenai peraturan daerah yaitu bapemperda, mengingat ranperda perubahan ini hanya mengalami perubahan pada satu pasal.

Ranperda perubahan keempat atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara 

Salah satu tujuan pembentukan ranperda ini adalah untuk mengoptimalkan fungsi birokrasi yang tepat guna dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja dan hasil pemetaan urusan pemerintahan di Kab. Batu Bara 

Fraksi Partai Golkar setelah membaca isi dari ranperda perubahan ini memahami perubahan hanya dilakukan pada satu pasal yang mengatur mengenai perangkat daerah dan tipe perangkat daerah. 

Perubahan sotk didasari PP nomor 8 tahun 2016 yang diubah dengan pp nomor 72 tahun 2019, perubahan terjadi pada pasal 2 pada poin 4, poin 6, poin 14, poin 18, poin 19 dan poin 20. dalam draft ranperda terjadi penambahan 3 Dinas yaitu Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan tipe B, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tipe A, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tipe B, serta perubahan nomenklatur pada Dinas Pemuda dan olahraga, Dinas Sosial dan Dinas Perumahan dan kawasan pemukiman. 

Fraksi Partai Golkar berpandangan sebelum dilakukan pembahasan ranperda perubahan ini, OPD pengusul  ranperda perubahan sotk, Kabag Hukum dan Kabag Orta harus berkonsultasi dan menyurati Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara, terkait perubahan ranperda sotk yang dilakukan pada tahun 2022 yang memuat mengenai penambahan struktur organisasi kecamatan. mengingat sampai dengan saat ini ranperda tersebut belum dapat difasilitasi untuk evaluasi oleh biro hukum provinsi.

3- Fraksi Gerindra, disampaikan oleh Fahri Meliala meminta penjelasan yang lengkap terkait dengan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 tentang penambahan penyertaan modal kepada PT. Pembangunan Batra Berjaya. 

Fraksi Partai Gerindra, ingin mengetahui jika penambahan penyertaan modal, dimaksudkan untuk pengembangan usaha atau jenis usaha baru apa yang akan dikembangkan atau dikelola oleh PT. Pembangunan Batra Berjaya. 

Permintaan penjelasan secara lengkap terkait dengan penambahan penyertaan modal ini,  kami butuhkan agar penambahan penyertaan modal tersebut tepat sasaran dan jelas peruntukkannya, dan dapat dipertanggung jawabkan, 

Kami juga meminta kepada Top Management PT. Pembangunan Batra Berjaya agar benar-benar menyiapkan manajemen yang Profesional sehingga penambahan penyertaan modal benar benar memberikan manfaat bagi peningkatan pendapatan asli daerah kita. 

Dan, Satu hal yang harus kami ingatkan bahwa BUMD harus menjadi kebanggaan bagi Pemerintah Kabupaten Batu Bara.

Mengenai rancangan Peraturan Daerah tentang perlindungan anak , sampai hari ini, PemKab. Batu Bara memang belum memiliki peraturan Daerah tentang perlindungan anak. oleh sebab itu, perda tersebut merupakan suatu keniscayaan mengingat anak dapat dikatakan merupakan salah satu Objek Vital Negara.

Hal-hal yang penting diupayakan dalam perlindungan anak ini adalah menjaga dan menghindarkan anak dari tindakan diskriminasi, kekerasan, pelecehan seksual, pelibatan dalam dunia kerja dan serta eksploitasi anak untuk kepentingan ekonomi.

Saat ini banyak kita meyaksikan anak-anak menjadi korban kekerasan, pelaku kekerasan, objek diskriminasi, dan lainnya. khusus di Kabupaten Batu Bara, masih ada kita melihat anak anak menjadi pengemis, anak anak dieksploitasi untuk mencari uang seperti anak badut dan anak pengamen. 

Atas kondisi yang demikian ini kami Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Batu Bara minta kepada Dinas Sosial, Dinas Pemberdayan Perempuan dan anak serta pihak terkait lainnya untuk bergerak cepat membasmi anak badut, anak pengamen, dan anak pengemis yang masih banyak berkeliaran di Kabupaten batu bara sebab jika fenomena sosial ini dibiarkan bagaimana nasib dan kualitas anak anak kita pada masa mendatang

Atas kondisi yang kami sebutkan barusan, peraturan daerah tentang perlindungan anak menjadi suatu yang sangat substansial di Kabupaten Batu Bara. 

Kami berharap agar materi muatan pokok peraturan daerah tentang perlindungan anak memuat konsep kedudukan anak, hak hak anak, anak korban, anak pelaku kekerasan, diversi pengembangan bakat dan karakter anak dan lainnya. intinya, peraturan daerah tentang perlindungan anak harus dibentuk secara holistik dan komperhensif.

Berkenaan dengan rancangan peraturan daerah tentang perubahan keempat atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan organisasi perangkat daerah, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Batu Bara menyampaikan pandangan sebagai berikut:

bahwa fraksi partai gerindra dapat memahami persoalan pembentukan organisasi perangkat daerah (OPD) memiliki sifat yang sangat dinamis. hal ini bisa terjadi karena pembentukan OPD dipengaruhi oleh faktor kebutuhan dan faktor situasional yang ada. apabila kebutuhan dan situasi menghendaki atau mengharuskan dilakukannya perubahan maka perubahan terhadap susunan OPD  juga tidak dapat dihindarkan.

Bila, dilihat dari aspek tujuan, pembentukan dan perubahan organisasi perangkat daerah memiliki 2 bentuk yaitu Perampingan dan Pemekaran/Pemisahan. 

Perampingan 0PD, biasanya dimaksudkan untuk penghematan anggaran serta efesiensi dan efektifitas kinerja. sedangkan pemekaran atau pemisahan OPD dilakukan dalam rangka optimalisasi kinerja dan pemenuhan pencapaian target pelayanan serta aktualisasi pogram.

Kebijakan terkait dengan perampingan atau pemekaran/pemisahan OPD masing mempunyai kelebihan dan kekurangan. perampingan OPD akan menyebabkan tidak optimalnya kinerja OPD akibat digabungkannya beberapa  bidang menjadi satu. 

Dinas Fraksi Partai Gerindra dalam kesempatan ini juga mengingatkan agar pemekaran atau pemisahan OPD dilakukan secara Profesional, cermat, dan terukur tidak tergesa gesa.

saran kami, untuk bidang yang memiliki ruang lingkup luas, bersifat strategis, dan bersentuhan dengan masyarakat langsung harus dijadikan Dinas sendiri agar fokus serta optimal kinerjanya.

4.Fraksi Pan, oleh Suprayitnoberharap terhadap rancangan peraturan daerah perubahan atas peraturan daerah kabupaten batu bara no.3 tahun 2020 tentang penambahan penyertaan modal kepada pt.pembangunan batra berjaya haruslah dilaksanakan secara transparan dan akuntabel serta menerapkan prinsip kehati-hatian agar tujuan penambahan penyertaan modal benar-benar tercapai sesuai yang diharapkan, guna mendatangkan keuntungan agar masuk ke kas daerah dan menjadi sumber pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat dan penyerapan tenaga kerja di kabupaten batu bara.          

Fraksi Pan pada dasarnya mendukung dan mengapresiasi adanya rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perlindungan anak dan berharap ranperda ini dapat menjamin dan melindungi hak-hak anak sesuai harkat dan martabat, perlindungan anak harus mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan kehidupan anak dan hak yang hendaknya diberikan kepada anak dengan menjaga pendidikan kesehatan juga keamanan. serta mejawab prioritas aksi pencegahan kekerasan terhadap anak secara tepat, terintegrasi dan komprehensif.

Fraksi Pan berharap terhadap rancangan peraturan daerah perubahan keempat atas peraturan daerah kabupaten batu bara no.7 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah kabupaten batu bara yang mana ranperda ini dibuat guna mengoptimalkan fungsi birokrasi yang tepat guna dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja dan dinamika perkembangan di lingkungan pemerintah kabupaten batu bara, maka haruslah berpengaruh positif terhadap kualitas maupun kuantitas pelayanan publik di kabupaten batu bara dan selalu memperhatikan serta mempertimbangkan nilai-nilai profesionalisme kemampuan dan keahlian pimpinan perangkat daerah serta menciptakan satuan kerja yang dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dengan baik dan dapat memberikan pelayanan publik dengan maksimal.

5. Fraksi demokrat oleh Syahril Siahaan, berharap dalam proses pembentukan dan perubahan ranperda untuk senantiasa memperhatikan aspek hukum, mekanisme penyusunan materi, muatan perdanya agar senantiasa terjadi sinkronisasi antara perda-perda yang ada. dengan demikian perubahan tersebut, memang benar-benar bermanfaat bagi tatanan kehidupan masyarakat dan memiliki payung hukum yang kuat. sehingga ranperda tersebut aman dan nyaman bagi kita semua, dan sesungguhnya nota ranperda yang disampaikan oleh eksekutif di lembaga yang terhormat ini harus direspon secara kritis, baik dari dimensi sosiologis maupun perspektif hukum dan undang-undang tertinggi negara republik indonesia.

Sebagaimana kita telah mengetahui secara bersama-sama diantaranya ada 3 (tiga) ranperda yaitu, ranperda perubahan atas perda kab. batu bara no.3 tahun 2020 tentang penambahan penyertaan modal kepada pt. pembangunan batra berjaya

Kami memandang dengan disusunnya rancangan perda tentang penambahan penyertaan modal dapat mengembangkan usaha dan penguatan struktur permodalan, diperlukan adanya penambahan penyertaan modal kepada perusahaan terbatas pembangunan batra berjaya dan diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

Dan, Ranperda tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak. Fraksi Demokrat menyambut baik dengan adanya ranperda ini. dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi anak diperlukan perlakuan dan kesempatan yang sesuai dengan kebutuhan anak dalam berbagai bidang kehidupan guna meningkatkan perlindungan terhadap anak tanpa perlakuan diskriminatif. dan didalam ketentuan mengenai perlindungan anak dalam peraturan daerah kab. batu bara nomor 2 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan daerah sehingga perlu diganti. 

ranperda perubahan keempat atas perda kab. batu bara no.7 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat Daerah Kab. Batu Bara.

bahwa untuk menindaklanjuti peraturan menteri dalam negeri no. 99 tahun 2018 tentang pembinaan dan pengendalian perangkat daerah guna mengoptimalkan fungsi birokrasi yang tepat guna dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja dan hasil pemetaan urusan pemerintahan dikab. batu bara, maka perlu dilakukan perubahan keempat atas peraturan daerah kabupaten batu bara no.7 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kab. Batu Bara.

Kami fraksi Demokrat melihat berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan peraturan daerah tentang perubahan keempat atas peraturan daerah kab. batu bara no.7 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat Daerah Kab. Batu Bara.

6. Fraksi PKS oleh Amat Muktas, dalam kesempatan ini, ada beberapa poin catatan yang perlu kami sampaikan, yakni sebagai berikut: 1. terkait dengan penambahan penyertaan modal kepada pt.pembangunan batra berjaya, Fraksi PKS sangat berharap agar penambahan penyertaan modal tersebut harus dilakukan secara professional oleh  Pemkab. Batu Bara terutama bagi BUMD pengelola anggaran tersebut. 

Kami berharap pengajuan perubahan ranperda nomor 3 tahun 2020 dapat disegerakan, karena dengan disahkannya ranperda tersebut menjadikan kepastian payung hukum atas penambahan penyertaan modal untuk usaha bumd pt. pembangunan batra berjaya. begitu juga dengan bumd sebagai penerima dan pengelola dalam  penambahan penyertaan modal yang bersumber dari apbd, harus di lakukan seefektif dan seefisien mungkin dalam mengelola rencana bisnis yang didasari dengan kajian bisnis dan kajian kelayakan jenis usaha agar jenis usaha yang akan dilakukan benar-benar membawa manfaat bagi pemerintah dan rakyat kabupaten batu bara. di samping itu juga fraksi pks berharap  pt. pembangunan batra berjaya dapat mempresentasikan tentang rencana kajian serta kelayakan  bisnis kepada dprd kab. batubara baik komisi maupun  pansus. 

Terkait dengan ranperda penyelenggaraan perlindungan anak, fraksi pks sangat mengapresiasi serta mendukung untuk segera dilakukan pembahasan, baik oleh komisi ataupun pansus. ranperda tersebut sangat dibutuhkan sebagai payung hukum untuk memberikan perindungan dan kepastian hukum terhadap hak-hak anak di kab. batubara. banyaknya permasalahan anak di kabupaten batu bara, seperti anak  berurusan dengan masalah hukum dan belum adanya sarana rumah aman bagi mereka. kemudian terjadinya penelantaran anak oleh orang tua atau anak-anak penyandang disabilitas yang belum dapat dipenuhi haknya oleh pemerintah baik dari sisi kesehatan ataupun pendidikan. oleh karena itu, ranperda ini menjadi sebuah jawaban atas permasalahan yang selama ini dihadapi dapat direalisasikan dalam program nyata. 

Terkait  perubahan ke empat atas peraturan daerah kabupaten batubara no 7 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah kabupaten batu bara mengalami perubahan menjadi  20 dinas dan 6 badan, fraksi pks berharap perubahan tersebut dapat menjadi momentum pengoptimalan fungsi birokrasi dalam menjalankan tugasnya terutama dalam pelayanan publik. 

7. Fraksi Nasdem, pandangan umum fraksi atas tiga ranperda yaitu ; rancangan perubahan perda nomor 3 tahun 2020 tentang penambahan penyertaan modal kepada pt.pembangunan batra berjaya,ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak serta ranperda tentang perubahan keempat atas perda nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah kab.batu bara,yang telah  disampaikan saudara “bupati batu bara” pada rapat paripurna dprd kab. batu bara senin 8 mei 2023.

Selanjutnya Fraksi Nasdem dalam hal ini menyambut baik dan memberikan respon positif atas rancangan perubahan perda tersebut,fraksi nasdem juga berharap kepada dprd kab.batu bara yang tergabung didalam pansus baik i,ii dan iii agar dapat melaksanakan tugas dan dapat fokus menyelesaikan perda-perda ini dengan baik sesuai dengan  regulasi serta rangkuman dan kepastian hukum terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan serta nantinya dapat tepat waktu mengingat diwaktu sekarang ini kita telah memasuki tahun  politik dengan segala proses

8. Fraksi PPP, oleh Ahmad badri  dilihat dari draft ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten batu bara nomor 3 tahun 2020 tentang penambahan penyertaan modal kepada pt. pembangunan batra berjaya yang mana ada beberapa perubahan terutama pada pasal 5 peraturan daerah no 3 tahun 2020 tentang penambahan penyertaan modal kepada perseroan terbatas PT.Pembangunan Batra Berjaya yaitu;

 1. penambahan penyertaan modal dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf a sebesar rp. 40.000.000.000,00 (empat puluh milyar rupiah) yang akan dimulai pada tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun anggaran 2025 2. secara bertahap sesuai dengan kemapuan keuangan daerah 

3. rincian penambahan penyertaan modal kepada perseroan terbatas pembangunan batra berjaya pada tiap-tiap tahun anggran akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah 4. penambahan penyertaan modal dalam bentuk aset sebagaimana pada pasal 3 ayat (1) huruf b dan huruf c tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisah dari peratuan daerah ini. hal ini wajib kita cermati bersama perihal penyertaan modal yang tidak tergolong sedikit ini, serta perlunya pegawasan yang lebih agar penyertaan modal untuk perseroan terbatas pembangunan batra berjaya ini lebih baik lagi serta bisa meningkatkan pendapatan asli daerah. 

Dilihat dari draft ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak di implemantasikan kepada hak anak yang merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 dan konvensi perserikatan bangsa-bangsa tentang hak-hak anak. peraturan daerah ini diharapkan mampu menjawab tantangan penanganan komleksitas permasalahan anak dan upaya dalam pencegahannya. dalam batas kewenangannya, pemerintah kabupaten batu bara akan menjamin terpenuhnya hak anak serta melakukan tanggung jawab dalam perlindungan anak. rapat dewan yang terhormat, ranperda perubahan keempat atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah kabupaten batu bara pengajuan ini berfungsi agar lebih mengoptimalkan birokrasi yang tepat guna dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja dan dinamika perkembangan dilingkungan Pemkab. Batu Bara.

9. Fraksi PBB, oleh Andi Lestari berkaitan dengan ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten batu bara nomor 3 tahun 2020 tentang penambahan penyertaan modal kepada pt. pembangunan batra berjaya (pbb) dengan tujuan untuk pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan PT. PBBerjaya

Subtansi yang akan diubah dalam perda kabupaten batu bara nomor 3 tahun 2020 hanya berkaitan dengan pasal 5, yakni besaran penyertaan modan pemerintah daerah kabupaten batu bara kepada pt. pbb dari sepuluh miliar rupiah sampai batas empat puluh miliar rupiah dari tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun anggaran 2025.

mengingat telah ditampung di apbd 2023 penyeertaan modal kepada bumd sebesar ± 1,9milyar, oleh karenanya fraksi pbb meminta supayapenyertaan modal tersebut digunakan sebaik mungkin, dengan perencanaan unit usaha yang produktif. 

kemudian berkaitan dengan ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak yang diajukan pemkab batu bara, yang tujuannya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan bagi anak dalam berbagai bidang kehidupan guna meningkatkan perlindungan terhadap anak tanpa perlakuan diskriminatif.

Fraksi PBB, mendukung sepenuhnya pembahasan ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak untuk dibahas secara bersama antara pemkab batu bara dengan DPRD. fraksi PBB meminta kepada pemkab batu bara sebagai pengusul ranperda agar melengkapi data-data yang valid tentang hak-hak anak yang terabaikan selama ini serta solusi yang telah dilakukan.

Selanjutnya berkaitan dengan ranperda tentang perubahan keempat atas peraturan daerah kabupaten batu bara nomor 7 tahun 2016 tentang  pembentukan perangkat daerah kabupaten batu bara yang diajukan pemkab batu bara dengan tujuan untuk mengoptimalkan fungsi birokrasi yang tepat guna dan tepat ukuran berdasarkan basis kerja dan dinamika perkembangan di lingkungan pemerintah kabupaten batu bara.

subtansi yang akan diubah dalam perda nomor 12 tahun 2021 yang merupakan hasil perubahan ketiga atas perda nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah kabupaten batu bara yang akan diubah kembali, yakni pasal 2.

Fraksi PBB, memandang bahwa perubahan terhadap pasal 2 perda nomor 12 tahun 2021 tentang pembentukan perangkat daerah kabupaten batu bara memiliki spektrum yang sangat luas terhadap penyelenggaran pemda kabupaten batu bara ke depan.

sebab, dengan terjadinya perubahan pada pasal 2 tersebut akan berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten batu bara. kita akan melihat adanya opd yang harus dipisah dan dimunculkan kembali. pada hal sebelumnya pemkab batu bara telah menggabungkan opd tersebut ke dalam opd yang lainoleh karena itu fraksi pbbmeminta kepada bapemperda untuk membahas ini secara konfrensip guna terwujud dinas yang efektif.

10. Fraksi NKB, oleh Edy Noor Fraksi Nurani Karya Bangsa menyampaikan pandangan umum fraksi sebagaimana terpeinci pada beberapa bagian dibawah ini:

Berkaitan ranperda perubahan keempat atas peraturan daerah kabupaten batu bara nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah kabupaten batu bara. fraksi nurani karya bangsa menilai ranperda ini belum dapat ditindaklanjuti untuk dibahas. dikarnakan mengingat dimana ranperda perubahan keempat tahun 2022 sebelumnya tentang pembentukan perangkat daerah kabupaten batu bara sampai saat ini belum ada kejelasannya. oleh karna itu, kiranya ranperda ini untuk bisa dibahas, harus ada keterangan atau surat dari provinsi serta kementerian tentang perda perobahan keempat sebelumnya. 

Penanaman modal merupakan bagian dari penyelenggaraan perekonomian di daerah dan ditempatkan sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi dalam rangka meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha daerah. dengan keberadaan kebijakan penyertaan modal ini diharapkan mampu mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan di kabupaten batu bara, dan meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan di daerah.

Pada dasarnya, anak berhak mengembangkan diri sesuai minat dan bakatnya, serta menerima pelayanan dasar seperti terlindungi dari tindak kekerasan fisik dan seksual, bebas dari penelantaran dan eksploitasi. fraksi nurani karya bangsa berpendapat hendaknya pemerintah kabupaten batu bara segera mungkin melakukan kegiatan-kegiatan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak, baik itu melalui kegiatan sosialisasi pencegahan terhadap anak di tingkat kecamatan, kelurahan, desa  serta melibatkan lembaga swadaya masyarakat secara cepat terintegrasi dan konfrehensif.

Share:

Artikel

Label

Budaya (19) Kesehatan (22) Organisasi (338) Pemerintahan (419) Pendidikan (159) Polri/TNI (6) Sumatera Utara (29) ekonomi (3) politik (151) sosial (110)

FOUNDER’S MEDIA SIBER BATU BARA



 


Strategi Inalum Perluas Pangsa Pasar Aluminium Global

 


Mengenal Tiga Jenis Produk Aluminium dari INALUM

 


Tentang Inalum