-->

Polres Batu Bara Gelar Pemeriksaan Senpi Dinas: Perkuat Pengawasan dan Cegah Penyalahgunaan

Polres Batu Bara Gelar Pemeriksaan Senpi Dinas: Perkuat Pengawasan dan Cegah Penyalahgunaan



BATU BARA - Perisainusantara.com

Dalam upaya memperkuat pengawasan dan mencegah penyalahgunaan senjata api (senpi) dinas, Polres Batu Bara melaksanakan pemeriksaan senpi dan amunisi yang digunakan oleh personel. Kegiatan ini berlangsung setelah apel pagi di halaman Polres Batu Bara, Senin (23/12/24).

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2729/XII/WAS/2024 tanggal 17 Desember 2024 yang memberikan arahan tentang pencegahan penyalahgunaan senpi di lingkungan Polri. Selain itu, pelaksanaan pemeriksaan ini juga didukung oleh Surat Telegram Kapolda Sumut Nomor ST/1084/XII/WAS.1.2/2024 dan Surat Telegram Kapolres Batu Bara Nomor ST/117/XII/LOG.3.1./2024.

Pendataan Senpi dan Penarikan Izinnya

Dipimpin oleh Wakapolres Batu Bara, Kompol Imam Alriyuddin, S.H., M.H., pemeriksaan ini melibatkan Kabag SDM Kompol Dahrun Harahap, S.H., Kabag Log AKP Zulham, S.H., Kasiwas Iptu Manimbul Siagian, dan Kasi Propam Iptu Arianto Sitorus, S.H.

Kegiatan mencakup pendataan ulang senjata api dinas, amunisi, serta penarikan senjata yang masa berlaku izinnya telah habis. Senjata api yang dipinjamkan kepada personel tanpa risiko tugas tinggi juga ditarik untuk disimpan kembali di gudang senjata dengan pengamanan ketat.

Wakapolres menegaskan pentingnya pemeriksaan ini untuk memastikan kedisiplinan dan akuntabilitas. “Kegiatan ini bertujuan memastikan bahwa penggunaan senjata api sesuai dengan tanggung jawab dan kebutuhan tugas. Hal ini juga untuk mencegah potensi penyalahgunaan di lingkungan Polri,” ujarnya.

Mendukung Arahan Kapolri dan Kapolda Sumut

Langkah tegas ini sekaligus menunjukkan komitmen Polres Batu Bara dalam mendukung arahan Kapolda Sumut dan Kapolri terkait pencegahan penyalahgunaan senpi. Inventarisasi yang dilakukan akan menjadi dasar evaluasi lanjutan untuk menentukan tata cara pemberian izin senjata api di masa mendatang.

“Tugas utama Polri adalah melindungi masyarakat. Oleh karena itu, senjata api hanya boleh digunakan dalam koridor tugas dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Kompol Imam Alriyuddin.

Dengan pemeriksaan yang ketat dan transparan, Polres Batu Bara berharap langkah ini dapat meningkatkan profesionalisme anggota Polri serta memastikan senjata api dinas digunakan secara bijak dan bertanggung jawab.

(wellas)


Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel

Label

Budaya (16) ekonomi (3) Kesehatan (14) Organisasi (257) Pemerintahan (121) Pendidikan (149) politik (151) Polri/TNI (6) sosial (107) Sumatera Utara (29)

Arsip Blog




 


Strategi Inalum Perluas Pangsa Pasar Aluminium Global

 


Mengenal Tiga Jenis Produk Aluminium dari INALUM

 


Tentang Inalum