-->

Jelang Pilkada '24 Bawaslu Batu Bara Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif

Jelang Pilkada '24 Bawaslu Batu Bara Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif 


BATU BARA - Perisainusantara.com

Bawaslu Kabupaten Batu Bara mengadakan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pada Pemilu Serentak Tahun 2024,


Bertempat di Aula Banyu Wangi Lima Puluh Kota Kabupaten Batu Bara, Rabu siang (18/09/2024)

Muksin Khalid selaku Divisi Hukum dan  pencegahan mewakili Ketua Bawaslu Batu Bara yang sedang tugas di luar kota, menyampaikan Bahwa Bagaimana pengawasan Partisipatif dari Masyarakat ini dapat menjadi motivasi dan bersama sama kita  melaksanakan

Bawaslu Batu Bara tidak bisa bekerja tanpa ikut serta nya Masyarakat , Lembaga , organisasi dan Lainnya untuk membantu mengawasi Pilkada '24

Maka sangat diharapkan dialoq ini dapat di teruskan ke masyarakat luas tentang bagaimana melaksanakan pengawasan partisipatif seluruh tahapan dari Pilkada 24 ini, ungkapnya Muksin Khalid,

Sementara Abdillah dari KPU Batu Bara menyampaikan bahwa sudah tepat Bawaslu mengadakan sosialisasi Partisipatif ini dengan mengundang berbagai Organisasi , Tokoh Masyarakat , dan Media masa di Kabupaten Batu Bara Ini.

Dengan sudah di lakukan sosialisasi ini Masyarakat luas dan juga Organisasi dapat ikut serta Mengawal Demokrasi Melalui Pengawasan Partisipatif, memantau seluruh tahapan Pilkada dan melaporkan setiap bentuk pelanggaran Pilkada, ke Bawaslu Batu Bara.

Dipilih dan memilih itu merupakan Hak dari HAM, tertulis di Pasal 43 Ayat 1 dan 2 UU No: 39 Tahun 1999

Pada tgl 22 September 2024 akan datang KPU Batu Bara akan mengumumkan Peserta Pilkada di Batu Bara, dan masyarakat harus tahu perkembangan ini.

Diharapkan kepada Masyarakat luas dengan kesadaran penuh untuk Hadir pada Tgl 27 November 2024 dan tentukan pilihannya, 

Masyarakat harus aktif dalam mengikuti perkembangan dan mengawasi proses tahapan Pilkada 24 ini.

Fungsi Bawaslu meliputi Mengawasi dan Mencegah , mengadakan Sosialisasi , melakukan penindakan Apabila ada temuan pelanggaran dengan 2 syarat yakni formil , dan materil termasuk siapa Pelaku dan Saksi nya.

Bawaslu merupakan lahir dari UU No 7 Tahun 2017 , Tupoksinya mengawasi , dan melakukan penindakan terkait pelanggaran Pilkada, tambahnya Abdillah.

Pengawasan akan mengakar jika : Masyarakat berani melaporkan setiap pelanggaran , serta menularkan memotivasi kepada semua masyarakat untuk ikut serta dalam Pengawasan Partisipatif,

Bersemangat menjadikan diri sendiri untuk melakukan pengawasan mandiri bersama masyarakat , menyadari bahwa ini bukan hanya kepentingan sesaat namun ini ada kaitannya nasib 5 Tahun ke depan , 

Partisipasi bukan hanya mencoblos namun hendaknya sampai ke tahapan  Pilkada lainnya, yakni mengawal sampai proses penghitungan suara, sah atau tidak.

Bagaimana Antusias untuk mengetahui rekam jejak calon yang akan di pilih , sehingga mengetahui karakter dan prestasi serta kualitas dari calon yang akan di pilih, jangan hanya ikut-ikutan

Mengapa masyarakat harus terlibat dalam pengawasan Pemilu, ini adalah hasil dari semangat reformasi dalam Demokrasi Politik, tambahnya.

Masyarakat di harap ikut serta memperjuangkan Demokrasi yang di maksud dari Reformasi Demokrasi

Dalam masyarakat itu masih kurang Aktif dan masih kecil kesadarannya serta menjurus ke Apatis dalam pengawasan dan Kepedulian dalam menentukan suara di Pilkada 24 ini 

Penyelenggara Pilkada ' 24 itu independent namun tetap memiliki hak memilih dalam Pemilu, kecuali TNI / Polri, tutupnya Abdillah sebagai pemantik dalam sosialisasi ini.

Peserta Azmi dari Gemkara Batu Bara, bertanya hal pendataan selalu tidak to date ada juga yang sudah mati tapi masih muncul dalam DPS / DPT

Abdillah menjawab Hal Data DPT , KPU mendapat dari Mendagri dan Capil dari ( SIAK) berupa DP4 dan diturunkan ke PPK dan PPS dan dilakukan Pencocokan dan Penelitian data (Coklit) oleh Pantarlih di setiap Dusun.

Data ini selanjutnya di susun di Daftar DPS kemudian di susun lagi di Daftar DPS HP , di buat lagi Tanggapan masyarakat di setiap tahapan, sebelum di susun ke Daftar DPT.

Narasumber dari  Bawaslu Provinsi Sumut, Saprida Rahmawati, mengungkapkan bahwa, Batu Bara yang memiliki keragaman termasuk pernah berjalan sistem Bacalon Bupati maju pada jalur perseorangan sebagai contoh masa Pak OK Zulkarnaen yang dulu maju lewat jalur perseorangan, 

Namun belakangan ini jalur perseorangan sepertinya tidak lagi jadi pilihan para Bacalon Bupati, sebagai solusi semangat Demokrasi dalam mengangkat Pemimpin Daerah.

Masyarakat harus tahu dan menyadari bahwa ada resiko di belakang hari, 5 tahun ke depan akibat dari Money Politik, maka hal ini harus menjadi pertimbangan khusus.

Dalam prakteknya hal money Politik ini biasanya korbannya tetap masyarakat maka di harapkan masyarakat harus dapat bijaksana dalam menyikapi 

Kampanye Calon Bupati di Batu Bara akan berjalan 63 hari dari 25 September sampai 24 November 2024 , dan apabila terjadi hal putusan hukum dalam suatu kasus terkait calon, maka ada kemungkinan terjadi penggeseran waktu hari H pemilihan pilkada 24.

Sementara hal Negatif Campaign dan Black Campaign ini sangat berbeda, Black Campaign itu dilarang dan dapat di pidanakan sementara Negatif Campaign itu masih boleh sebab Negatif Campaign itu masih ada didapati pembuktiannya sementara Black Campaign itu menjurus kepada unsur fitnah yang tidak dapat di buktikan pembuktiannya, (berita Hoax).

Masyarakat memiliki hak Pemantauan pelaksanaan Pemilu di Pilkada 24, guna melaporkan apabila ada dugaan Pelanggaran Proses Tahapan Pilkada 24, 

Salah satu bentuk Partisipasi warga yang baik, yakni Melaporkan diri bila tidak terdaftar di DPS HP , agar nanti Petugas PPS dapat memasukkan nama warga yang belum terdaftar di DPS HP masuk di Daftar DPT.

Muksin Khalid menambahkan, sebagai penyelenggara mensosialisasikan Pengawasan secara partisipatif dsn kegiatan seperti ini, kita teruskan ke Panwas Kecamatan dan selanjutnya di teruskan oleh Panwas Kecamatan ke organisasi dan masyarakat di level Kecamatan, pungkasnya sebagai penutup.

(wellas)




















Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel

Label

Budaya (16) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (207) Pemerintahan (106) Pendidikan (138) politik (101) Polri/TNI (6) sosial (107) Sumatera Utara (29)

Arsip Blog

Kesaktian Pancasila