RDP Plasma 20 Persen Perkebunan di Batu Bara Kembali Tertunda, PD IWO Dorong Pembentukan Pansus
Batu Bara – Perisainusantara.com
Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai kewajiban perusahaan perkebunan menyediakan kebun plasma seluas 20 persen dari total Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Batu Bara kembali ditunda.
Penundaan tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Batu Bara, H. Darius, pada Senin (26/1/2026). Ia menyebutkan, RDP yang semula dijadwalkan pada hari yang sama harus dijadwalkan ulang dan direncanakan digelar pada pekan berikutnya.
“RDP yang telah disepakati bersama terpaksa kita tunda sementara karena beberapa fraksi harus menjalankan tugas lain yang tidak dapat ditinggalkan,” ujar Darius.
Selain faktor internal DPRD, Darius juga menyesalkan minimnya kehadiran pihak perusahaan yang diundang dalam RDP tersebut. Berdasarkan daftar hadir, sejumlah perusahaan tidak datang tanpa memberikan konfirmasi maupun alasan yang jelas.
“Banyak perusahaan yang diundang tidak hadir dan tidak menyampaikan pemberitahuan apa pun,” katanya.
Meski demikian, Darius menegaskan bahwa pelaksanaan RDP lanjutan tetap akan dilakukan, terlepas dari ada atau tidaknya kehadiran perwakilan perusahaan. “RDP tetap akan kita laksanakan, mau perusahaan hadir atau tidak,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Batu Bara, Darmansyah, mendesak Komisi I DPRD Batu Bara bersama seluruh fraksi agar segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengkaji dan menuntaskan persoalan kewajiban plasma 20 persen dari luas HGU perusahaan perkebunan, baik BUMN maupun swasta.
Darmansyah menilai, kewajiban tersebut telah diatur secara tegas dalam berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB, dan Hak Pakai atas Tanah, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.
Ia juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mewajibkan perusahaan pemegang HGU memenuhi ketentuan penyediaan kebun plasma.
“Perusahaan pemegang HGU wajib mematuhi seluruh regulasi yang berlaku,” tegas Darmansyah.
Ia menambahkan, saat ini terdapat beberapa perusahaan perkebunan di Batu Bara yang tengah mengajukan perpanjangan dan pembaruan HGU, di antaranya PT Socfindo Tanah Gambus, PTPN IV Tanah Itam Ulu (TIU), PTPN III Dusun Ulu Afdeling Limau Manis, serta PT Kwala Gunung.
Lebih lanjut, Darmansyah mengungkapkan bahwa PD IWO Batu Bara telah mengirimkan surat kepada Bupati Batu Bara melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan untuk meminta penundaan rekomendasi pembaruan HGU PT Socfindo Tanah Gambus hingga kewajiban plasma 20 persen tersebut direalisasikan. Surat tersebut bernomor 01/PDIWOBB/2026.
“Demi menyamakan persepsi, memperjelas amanat regulasi, serta mendorong peningkatan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat, kami mendesak DPRD Kabupaten Batu Bara melalui Komisi I dan seluruh fraksi segera membentuk Pansus,” pungkasnya.
(wellas)