
Batu Bara-Sumut, Perisainusantara .com |Kasus kekerasan kerap terjadi di sekolah-sekolah tanpa diketahui orang tua murid. Hal mengenai kekerasan guru terhadap murid jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Kali ini kekerasan terhadap murid kembali terjadi di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara UPTD SD Negeri 05 Tanjung Kasau, Kecamatan Laut Tador.
Terduga pelaku diidentifikasi sebagai ibu Ng selaku guru pendidik yang melakukan kekerasan pemukulan terhadap beberapa murid yang mengakibatkan luka fisik.
Makna dari kekerasan dalam pendidikan adalah sebuah hukuman yang terasa bagi murid sehingga murid merasakan sakit, baik sakit secara fisik ataupun sakit secara psikologis.

Dari pantauan dan investigasi awak media perisai nusantara dilapangan menemukan adanya kekerasan yang dilakukan oleh ibu Ng.
"Sebelumnya orang tua murid telah melaporkan ke awak media untuk ditindaklanjuti, tulis awak media, Sabtu, 01 Februari 2025.
Awak media menyatakan bahwa terduga pada hari sebelumnya menegur murid dengan memberi teguran dengan memukul pada bagian anggota badan."Sehingga siswa terasa kesakitan esok harinya," ujar orang tua murid.
Kekerasan fisik yang dilakukan guru terhadap murid merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana pasal 80 jo pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Atas kejadian ini kiranya instansi terkait khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara segera melakukan monitoring dan evaluasi atas kejadian tersebut serta menjadi pembelajaran agar tidak ulang lagi terjadinya kekerasan dalam dunia pendidikan sebagai mana tercantum dalam peraturan menteri Nomor 46 Tahun 2023 tentang perlindungan anak di lingkungan sekolah.
Kepada pihak aparat penegak hukum juga diharapkan untuk menindaklanjuti permasalahan ini.
Penulis : Syahril
Editor : Syahyunan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar