Kuala Tanjung Batu Bara-Sumut, Perisai Nusantara.com | Pencurian bagian inti tembaga dari trafo di Gardu Induk PLN Kuala Tanjung memicu kerugian negara senilai miliaran rupiah. Meskipun peralatan tersebut berstatus barang bekas, hal itu tidak mengurangi fakta bahwa aset tersebut tetap milik negara yang harus dijaga dan diawasi. Para pelaku diduga membongkar unit trafo tersebut dan membawa pergi seluruh tembaga yang ada di dalamnya.
Yang paling menyakitkan dan patut dipertanyakan adalah bagaimana pencurian sebesar ini bisa terjadi di lingkungan yang seharusnya dijaga dan diawasi ketat. Membongkar trafo dan mengambil inti tembaganya bukanlah pekerjaan sekejap mata. Proses ini memerlukan waktu, tenaga, dan akses yang tidak mungkin dilakukan tanpa diketahui jika sistem pengawasan berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini terjadi di bawah masa kepemimpinan Sukma selaku Kepala Gardu Induk.
Kami mendesak jajaran pimpinan PLN wilayah Asahan dan sekitarnya selaku atasan langsung untuk segera mengevaluasi kinerja Sukma dan meminta pertanggungjawabannya secara transparan. Memang para pekerja yang diduga mencuri harus diproses sesuai hukum yang berlaku, namun pertanggungjawaban tidak boleh berhenti di mereka saja. Kegagalan pengawasan yang memungkinkan pencurian ini terjadi adalah tanggung jawab pimpinan yang memegang kendali di tempat tersebut. Kerugian miliaran rupiah adalah bukti nyata adanya kelemahan berat dalam sistem pengelolaan aset negara di unit ini. Kuala Tanjung, 23/10/2026.
Publik berhak mengetahui data yang jelas: sejak kapan hilang, berapa nilai kerugian pastinya, siapa yang bertanggung jawab, dan langkah pemulihan apa yang diambil. Sukma dan manajemen PLN Kuala Tanjung diminta memberikan penjelasan secara terang benderang. Aset negara bukan milik perorangan, dan kehilangannya bukan hal yang bisa dibiarkan tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi yang diterima. PLN Cabang Kuala Tanjung dan pihak yang disebutkan berhak memberikan klarifikasi serta versi kejadiannya. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Awak media mencoba mengkonfirmasi Kepala GI Kuala Tanjung melalui WhatsApp, kepala GI memilih diam dan Bungkam.
(***)







Tidak ada komentar:
Posting Komentar