-->
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi0EAIKwCOewMUoWNW47WuQuK72ih6QOPHJMRnpU7DCntRrpBQYD0o5Au6P11bCxnpJNDyOsxBp3IdFHzFFSPAhWzvyrKdEvmE6apWlbXqIYFWABnyl7NEMlrMlUwM4NCgpGmaNl5NRvf2UlfxXkv1HMk7-eaoiksbqMkaflEi0HsdjsFR5l1RhIhyphenhyphenOdiE/s16000/05e2cdf2-5f47-4771-880d-c7f1667e3450.jpeg

Sah Putusan Pengadilan Kema Terbukti Bersalah, Dihukum Penjara 1 Tahun 4 Bulan

Simalungun-Sumut, perisainusantara.com | 1 Oktober 2026 Pengadilan  Negeri Simalungun telah menjatuhkan vonis atas kasus pencurian yang menimpa rumah Sulistio di Dusun Huta 9, Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.

Mahmud Sinaga alias Kema dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan. Pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan. Masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan dari hukuman, namun terdakwa ditetapkan tetap ditahan. Barang bukti seperti kwitansi pembelian pupuk dikembalikan kepada Sulistio, sedangkan flashdisk dikembalikan melalui Muhammad Yusri. Terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

Peristiwa bermula pada Senin, 6 April 2026, saat rumah Sulistio dibobol dan barang berharga senilai Rp8.975.000 hilang. Laporan resmi masuk ke Polsek Bandar Huluan pada 22 April 2026, dan putusan pengadilan baru saja dibacakan.

Putusan ini menjadi penutup yang melegakan sekaligus membuktikan bahwa proses hukum yang benar-benar dijalankan akan membuahkan hasil. Warga yang sempat cemas dan ragu kini kembali percaya bahwa hukum tidak tidur selamanya.

Korban Sulistio melapor lengkap dengan bukti dan keterangan saksi. Setelah proses penyidikan dan persidangan yang transparan, hakim akhirnya menjatuhkan vonis sekaligus memerintahkan pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak.

Sulistio menyambut putusan ini dengan lega. "Saya bersyukur keadilan akhirnya terwujud. Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berjuang membantu kasus ini, termasuk aparat kepolisian dan hakim yang telah memeriksa perkara ini dengan teliti. Semoga keputusan ini juga menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak," ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

Sementara itu warga Dusun Huta 9 menyambut baik putusan ini dan menyampaikan apresiasinya kepada aparat. "Kami berterima kasih kepada Bapak Kapolsek Bandar Huluan dan jajarannya, serta hakim yang telah bekerja profesional. Ini bukti bahwa ketika masyarakat dan aparat bersinergi, hukum akan tegak lurus. Kami berharap ke depannya kerja sama ini terus terjaga sehingga keamanan dan rasa aman kami semakin kuat," ungkap Sharuddin (Kadus Huta 9).

(***) 

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel

Label

Budaya (19) Kesehatan (22) Organisasi (338) Pemerintahan (419) Pendidikan (160) Polri/TNI (6) Sumatera Utara (29) ekonomi (3) politik (151) sosial (110)

FOUNDER’S MEDIA SIBER BATU BARA



 


Strategi Inalum Perluas Pangsa Pasar Aluminium Global

 


Mengenal Tiga Jenis Produk Aluminium dari INALUM

 


Tentang Inalum